SP3 KPK Kasus Nikel Konawe Utara Tuai Kritik, MAKI Desak Jampidsus Kejagung Ambil Alih sebagai Ujian Serius Pemberantasan Korupsi SDA. - Warta Global Sultra

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SP3 KPK Kasus Nikel Konawe Utara Tuai Kritik, MAKI Desak Jampidsus Kejagung Ambil Alih sebagai Ujian Serius Pemberantasan Korupsi SDA.

Sabtu, 27 Desember 2025

Ftoho Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Konawe Utara, WartaGlobal.ID - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara memicu reaksi keras publik. Keputusan tersebut dinilai memperlihatkan stagnasi penegakan hukum pada sektor sumber daya alam yang selama ini rawan praktik rente dan kolusi kekuasaan.

Lembaga swadaya masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara terbuka mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dengan membuka penyidikan baru. Desakan ini muncul karena rekam jejak Kejaksaan Agung dinilai lebih agresif dan efektif dibanding KPK dalam membongkar korupsi pertambangan berskala besar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, keberhasilan Jampidsus dalam mengungkap perkara-perkara besar menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan untuk masuk kembali ke kasus Konawe Utara. Sejumlah preseden disebut, mulai dari skandal timah Bangka Belitung dengan total kerugian negara dan lingkungan sekitar Rp300 triliun, kasus Jiwasraya Rp16,8 triliun, Asabri Rp22,7 triliun, hingga perkara Duta Palma Group yang menyeret Surya Darmadi dengan vonis pidana dan kewajiban pengembalian kerugian negara Rp41,9 triliun.

“Fakta menunjukkan Kejaksaan Agung lebih berani dan berhasil membongkar korupsi sektor pertambangan. Banyak kasus yang sebelumnya mandek di KPK justru tuntas di Kejaksaan,” ujar Boyamin, Sabtu (27/12/2025).

Sebelumnya, KPK mengakui telah menghentikan penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sejak Desember 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SP3 tersebut, namun hingga kini alasan hukum penghentian penyidikan belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Padahal, perkara ini sejak awal disorot karena dugaan penerbitan izin kuasa pertambangan dan IUP operasi produksi yang melawan hukum. KPK pada 2017 menyebut adanya indikasi kerugian negara Rp2,7 triliun serta penerimaan suap Rp13 miliar dari pengusaha tambang nikel. Meski sempat dilakukan penahanan pada 2023, proses hukum kembali stagnan hingga berujung SP3.

Di tengah polemik ini, pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal perang terhadap tambang ilegal dan bekingnya kembali menguatkan tekanan publik. Presiden menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun, termasuk figur kuat di balik layar, yang melindungi kejahatan tambang dengan potensi kerugian negara ratusan triliun rupiah.

Desakan agar Jampidsus mengambil alih perkara Konawe Utara kini dipandang sebagai ujian nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi sumber daya alam, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung masuk dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti hanya karena SP3,” tutup Boyamin.

Redaksi


KALI DIBACA