PT. Kasmar Tiar Raya Gagalkan Sumber Usaha Masyarakat Desa Mosiku - Warta Global Sultra

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PT. Kasmar Tiar Raya Gagalkan Sumber Usaha Masyarakat Desa Mosiku

Sabtu, 21 Februari 2026

Batu Puti Kolaka Utara - Warta Global Sultra.Id || keberadaan PT. Kasmar Tiar raya KTR, pemilik IUP di kecamatan, batu Puti, kabupaten Kolaka Utara Sultra. diduga keras menimbulkan ancaman serius pada aspek kehidupan masyarakat di sekitar tambang. 

" hal ini di rasakan oleh masyarakat desa mosiku mendapat ancaman serius hilang nya sumber usaha mata pencarian akibat dampak lingkungan yang di sebabkan aktivitas beberapa anak perusahaan tambang nikel mitra kerja sama PT. Kasmar Tiar raya. 

puluhan hektare perkebunan sagu dan sawah termasuk tambak ikan kini lumpuh total tidak lagi produksi akibat tertutup lumpur limbah tanah merah yang di duga keras  berasal dari aktivitas pertambangan nikel yang saat ini aktif ,produksi biji nikel di blok Utara desa mosiku. 

dampak utama yang di rasakan lansung oleh masyarakat adalah sawah seluas 68 hektar kini lumpuh total tidak dapat lagi digunakan untuk di tanami baik padi maupun tanaman lainya akibat sudah tertutup lumpur.

kemudian perkebunan sagu awalnya masyarakat desa mosiku memanfaatkan daun sagu yang diolah majadi atap rumah, dan berbagai keperluan lainya sebagai sumber pendapatan namun kini sudah tidak dapat lagi di gunakan karna pohon pohon sagu sudah tidak lagi produktif, bahkan sebagian sudah mati total akibat tertutup lumpur limbah.

pemerintah kabupaten Kolaka Utara telah mengeluarkan peraturan daerah perda no.3 tahun 2023 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang di tetapkan untuk menjamin ketahanan pangan daerah dengan melindungi lahan produktif dari ali fungsi.

"perda ini jelas mencakup pengembagan optimasih dan perlindungan lahan demi untuk  kesejahtraan masyarakat 'petani bukan untuk di rusak Eko sistemnya seperti yang terjadi saat ini 

tokoh masyarakat desa mosiku "daeng matenga"  menjelaskan kepada tim, trans global tv,Id 
bahwa lahan persawahan miliknya seluas 3,5 hektare kini kondisinya sangat memprihatinkan karena sawah miliknya setiap musim tanam tiba" daeng matenga selalu aktif menggarap lahanya untuk di manfaatkan demi menunjang  ekonomi keluarganya.

Namun di saat ini dirinya hanya dapat menyaksikan lahan persawahan miliknya sudah tertutup lumpur limbah.

"Daeng matenga"  berharap walapun lahanya tertutup lumpur jika pihak PT. Kasmar tiar raya KTR , bertanggung jawab memberikan kontribusi berupa ganti rugi dari dampak yang di alami, dirinya tidak akan mengalami penderitaan krisis ekonomi seperti yang di alami saat ini, tutur nya.

di sisi lain lowyer PT. Kasmar Tiar raya KTR , ikmaludin menjelaskan, melalui media beberapa waktu lalu, bahwa pihak PT. kasmar Tiar raya KTR , telah memenuhi kewajibannya, merealisasikan segala hak hak masyarakat terdampak di sekitar, tambang baik itu ganti rugi perkebunan sagu maupun persawahan yang tertutup lumpur.

Semuanya telah di bayarkan sesuai pos posnya tutur ikmaludin di salah satu media baru-baru ini 

"Stekmen yang di sampaikan ikmaludin spontan mengundang reaksi amarah sejumlah tokoh baik tokoh pemuda tokoh masyarakat, maupun  aparat pemerintah desa mosiku 

salah satu aparat desa mosiku (sutioko) membantah keras stekmen yang di sampaikan oleh ikmaludin, 
kami masyarakat desa mosiku yang terdampak  belum pernah menerima sepeser pun sebagai ganti rugi dampak lahan perkebunan sagu atau sawah kami kata, sutioko

" kalau memang itu benar yang di katakan ikmaludin, maka tunjukan orng nya yang menerima dana tersebut dan di mana letak pembayarannya dalam bentuk apa?  karna saya bersama masyarakat pemilik lahan persawahan sama sekali belum pernah menerima uang , ganti rugi lahan kmi yang di maksud ikmaludin itu?

sutioko" menegaskan kepada pihak PT. Kasmar Tiar raya agar jangan, sekali kali memberikan informasi palsu terhadap pablik,yang tujuanya menutupi kesalahan  jika itu memang benar yang di sampaikan ikmaludin maka saya salah satu aparat pemerintah desa siap bertanggung jawab apa bila tidak  benar. maka pihak PT Kasmar Tiar raya harus bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami akibat dampak limbah perusahaan tambang nikel yang aktif produksi di blok Utara desa mosiku yang menutupi seluruh area perkebunan kami.

"Sutioko berharap kepada pemerintah profensi yang terkait bahkan Kementrian SDM agar segera turun lapagan melihat lansung kondisi dampak yang di timbulkan oleh PT
Kasmar Tiar raya dan segera mengaudit , serta memberhentikan RKAB agar tidak menambah kerusakan lingkungan, yang serius.

"Keberadaan  PT. KTR seharusnya untuk menunjang ekonomi masyarakat sekitar tambang malahan justru sangat merugikan masyarakat. tutup nya 

kordinator Sultra 
Muh Jamal 
melaporkan

KALI DIBACA