SKANDAL NIKAH SIRI WANITA BERSTATUS PEGAWAI PPPK DENGAN  KEPALA DINAS KOLAKA TIMUR TERANCAM DI PECAT - Warta Global Sultra

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SKANDAL NIKAH SIRI WANITA BERSTATUS PEGAWAI PPPK DENGAN  KEPALA DINAS KOLAKA TIMUR TERANCAM DI PECAT

Selasa, 20 Januari 2026

Kolaka – Warta Global Sultra.Id || Kasus dugaan nikah siri yang melibatkan seorang kepala dinas Kesbang Kolaka Timur dengan seorang wanita yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) mendadak menjadi sorotan publik setelah viral di kalangan masyarakat Koltim beberapa pekan lalu.

Pria yang berinisial (SJ) selaku kepala dinas Kesbang Koltim di duga telah melakukan pernikahan siri dengan seorang wanita (YRD) yang diketahui baru diangkat sebagai ASN PPPK dinas Infokom, aksi tersebut terbongkar oleh istri sah nya saudari (NDF) yang kemudian mengungkap perbuatan suaminya ke awak media, Senin 20/01/2026

Hubungan asmara antar keduanya telah  diketahui sejak tahun 2024 sehingga menimbulkan pertanyaan keras soal kode etik, moral, serta legalitas hubungan antar pejabat

Awalnya sang istri tidak mempercayai perselingkuhan tersebut, tapi setelah dari hasil postingan yang beredar di Facebook menunjukkan kemesraan keduanya berfoto di dalam mobil bersama, sehingga sang istri (NDF) menanyakan hal tersebut tentang kebenarannya, bahkan sang suami sempat mengelak dan bersumpah diatas Al- Qur’an, kalau semua itu tidak benar. Ucapnya

Dari hasil pengakuan pelaku ke saudara kandungnya kalau beliau sudah menjalin hubungan dengan (YRD) sejak tahun 2024 dan sudah melakukan nikah siri kemudian melahirkan seorang anak dari hasil pernikahan siri antar ke duanya, hal tersebut diketahui oleh istri pertama sehingga shock akhirnya sang istri ke guguran akibat ulah dari sang suami.

Secara regulasi tidak dibenarkan pernikahan siri antar pejabat struktural seperti kepala dinas dengan bawahan baik berstatus PPPK maupun PNS tanpa izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian apalagi beliau sudah berstatus sudah beristri dan melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri pertama melanggar kode etik disiplin kepegawaian.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018  tentang Manajemen PPPK, PPPK juga dilarang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik instansi atau yang menimbulkan konflik kepentingan

Pernikahan siri yang disembunyikan apalagi dengan atasan berpotensi melanggar prinsip netralitas, profesionalisme, serta menimbulkan dugaan nepotisme atau penyalahgunaan jabatan .

Sehingga pernikahan siri antar kepala dinas dan staf PPPK tidak hanya tak diatur, tapi jika dilakukan secara diam-diam tanpa izin resmi, justru berpotensi melanggar hukum kepegawaian dan etika jabatan.

Berdasarkan Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang melanggar perjanjian kerja dan mencemarkan nama baik instansi bisa di jatuhi hukuman pemecatan secara tidak hormat jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan tercela.

Setelah berita ini diterbitkan kami akan menunggu bapak Bupati Koltim menindak tegas perbuatan aib yang dilakukan kepala dinasnya bukan sekedar membentuk tim sebagai bentuk formalitas tapi keberpihakan pemerintah kepada integritas birokrasi bukan hanya sebatas slogan, tapi benar-benar aturan ditegakkan secara hati nurani,. ( Tim Redaksi )

KALI DIBACA