DUGAAN TINDAK PIDANA PENGOLAHAN HASIL
HUTAN TANPA IZIN DI DESA PINOLE, KECAMATAN LATOMA, KABUPATEN KONAWE
KONAWE – Dugaan terjadinya aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dan pengolahan hasil hutan kayu tanpa izin yang sah mencuat di wilayah Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan berusaha di bidang kehutanan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas dimaksud meliputi penebangan, pengolahan, serta dugaan distribusi hasil hutan kayu yang belum dapat dibuktikan legalitas asal-usul maupun dokumen angkutnya. Apabila benar terjadi di dalam kawasan hutan atau tanpa izin pemanfaatan hasil hutan yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana di bidang kehutanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui aparat Polisi Kehutanan (Polhut), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Konawe dan Polsek Abuki sebagai wilayah hukum terdekat, untuk segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum berupa:
Pemeriksaan lapangan secara menyeluruh; Verifikasi dan audit legalitas perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan, Penelusuran rantai distribusi kayu (tracking) Pengamanan dan/atau penyegelan lokasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila terpenuhi unsur pidana.
Haris, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Latoma, menyatakan bahwa dugaan praktik ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Apabila benar terdapat pengolahan kayu tanpa izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku. Aparat penegak hukum wajib hadir untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Haris.
Ia menambahkan bahwa hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis yang dilindungi oleh negara, sehingga setiap bentuk eksploitasi tanpa dasar legalitas yang sah berpotensi merugikan kepentingan publik serta generasi mendatang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Polhut Kabupaten Konawe, Hariaji Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal investigasi.
“Alhamdulillah sudah dilakukan investigasi oleh KRPH dan anggota Polhut KPH. Saat ini kami masih menunggu hasil laporan serta evaluasinya. Untuk pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab masih dalam proses penelusuran. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” ujarnya.
Secara normatif, ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang tersebut secara tegas melarang antara lain:
Penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang;
Pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah
Pengolahan dan/atau perdagangan hasil hutan tanpa legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan, pengolahan, maupun peredaran hasil hutan kayu tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan pidana denda sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Nomor 18 Tahun 2013, tanpa mengesampingkan kemungkinan penerapan ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi prasyarat utama guna memastikan tidak terjadi pembiaran (omission) terhadap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan. Selain aspek pidana, pengawasan administratif terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan juga perlu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hutan merupakan aset negara yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Oleh karena itu, setiap dugaan perusakan atau pemanfaatan tanpa izin wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Konawe, khususnya Desa Pinole, Kecamatan Latoma.
KALI DIBACA
