Batu Puti, Kolaka Utara - Warta Global Sultra.Id || PT, Tambang Mineral Maju (TMM) salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas dan produksi di wilayah kecamatan batu Puti kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
keberadaan perusahaan tambang nikel yang aktif produksi tentu bayak menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada aspek kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitar pertambangan
baik itu dampak secara langsung maupun dampak lainya , setiap perusahaan yang aktif beraktifitas produksi wajib memperhatikan dampak lingkungan terhadap masyarakat yang berpotensi menghambat atau merusak ekosistem lahan dan lingkungan hidup
sebagai mana yang tertuang dalam
peraturan pemerintah(PP) no 47, tahun 2012
tentang tanggung jawab, sosial, dan lingkunganya
peraturan mentri ESDM, no 41, tahun 2016
tentang ( PPM).
peraturan mentri ESDM , no 26 . tahun 2018
tentang kaidah pertambagan yang baik ,
PT, tambang mineral maju (TMM,)
salah satu perusahaan tambang nikel yang memiliki IUP, di kecamatan batu Puti kabupaten
Kolaka Utara, Sultra telah mengikuti aturan , dan kesepakatan kepada masyarakat di sekitar pertambangan
PT. tambang mineral maju telah merealisasikan, kompenisasi dalam bentuk , ( PPM ) kepada beberapa desa yang terdampak penerima manfaat di sekitar tambang,
sesuai peraturan dan kesepakatan yang telah di sepakati bersama dalam bentuk musyawarah antara pemerintah desa masyarakat dan pihak perusahan' PT, tmm.
salah satu toko masyarakat,
desa mosiku Anton, B
menyampaikan kepada tim warta global tv, saat di konfirmasih, bahwa ada beberapa perusahaan tambang, nikel yang ber aktivitas dan produksi di kecamatan batu Puti, kolaka Utara.
hanya PT, tmm" yang selalu mengikuti aturan dan kesepakatan, yang telah, ada antara perusahaan dan masyrakat di sekitar tambang, selalu merealisasikan, hak hak masyarakat, telah mebayarkan kepada masyarakat desa mosiku sesuai poksinya" sebanyak 985,500.000. sejak bulan Juli hingga Desember tahun 2025. di bayarkan pada bulan pebruari 2026 kata Anton ,
salain itu Anton memberikan apresiasi kepada menejemen PT. tambang mineral maju" tmm, yang selalu aktif berkontribusi kepada masyarakat sebagai wujud pemberdayaan masyarakat dan kewajiban perusahaan tambang, sebagai mana yang teruang dalam peraturan mentri ESDM no 41 tahum 2016 tentang (PPM)
tutup nya
kordinator Sultra,
Muh Jamal
KALI DIBACA
