PT. Tambang Mineral Maju  Salah Satu Perusahaan Yang Perduli Terhadap, Dampak Lingkungan Di Sekitar Tebang - Warta Global Sultra

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PT. Tambang Mineral Maju  Salah Satu Perusahaan Yang Perduli Terhadap, Dampak Lingkungan Di Sekitar Tebang

Kamis, 26 Februari 2026

Batu Puti, Kolaka Utara - Warta Global Sultra.Id || PT, Tambang Mineral Maju (TMM) salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas  dan produksi di wilayah kecamatan batu Puti kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

keberadaan perusahaan tambang nikel yang aktif produksi tentu bayak menimbulkan  pencemaran lingkungan yang berdampak pada aspek kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitar pertambangan

baik itu dampak secara langsung maupun dampak lainya , setiap  perusahaan yang aktif beraktifitas produksi wajib memperhatikan dampak lingkungan terhadap masyarakat yang berpotensi menghambat atau merusak ekosistem lahan dan lingkungan hidup

sebagai mana yang tertuang dalam 
peraturan pemerintah(PP) no 47, tahun 2012  
tentang tanggung jawab, sosial, dan  lingkunganya 

peraturan mentri ESDM, no 41, tahun 2016
tentang ( PPM).

peraturan mentri ESDM , no 26 . tahun 2018 
tentang kaidah pertambagan yang baik ,
 

PT, tambang mineral maju (TMM,)
salah satu perusahaan tambang nikel yang memiliki IUP,  di kecamatan batu Puti kabupaten 
Kolaka Utara, Sultra telah mengikuti aturan , dan kesepakatan kepada masyarakat di sekitar pertambangan

PT. tambang mineral maju telah merealisasikan, kompenisasi dalam bentuk , ( PPM ) kepada beberapa desa yang terdampak penerima manfaat di sekitar tambang, 
sesuai peraturan dan kesepakatan yang telah di sepakati bersama dalam bentuk musyawarah antara pemerintah desa masyarakat dan pihak perusahan'  PT, tmm.

salah satu toko masyarakat, 
desa mosiku Anton, B
menyampaikan kepada tim warta global tv,  saat di konfirmasih, bahwa ada beberapa perusahaan tambang, nikel yang ber aktivitas dan produksi di kecamatan batu Puti, kolaka Utara. 

hanya PT, tmm"  yang selalu mengikuti aturan dan kesepakatan, yang telah, ada antara perusahaan dan masyrakat di sekitar tambang, selalu merealisasikan, hak hak masyarakat, telah mebayarkan kepada masyarakat desa mosiku  sesuai poksinya" sebanyak 985,500.000. sejak bulan Juli hingga Desember  tahun 2025. di bayarkan pada bulan pebruari 2026  kata Anton , 

salain itu Anton memberikan apresiasi kepada menejemen PT. tambang mineral maju" tmm,  yang selalu aktif berkontribusi kepada masyarakat sebagai wujud pemberdayaan masyarakat dan  kewajiban perusahaan tambang,  sebagai mana yang teruang dalam peraturan mentri ESDM no 41 tahum 2016 tentang (PPM) 
tutup nya 

kordinator Sultra, 
Muh Jamal

KALI DIBACA