Desak kejaksaan tinggi, polda sultra, untuk segera melakukan pemeriksaan,kepala desa pinole, kec latoma, kab konawe, dugaan penyalahgunaan dana desa, untuk kepentingan pribadi. - Warta Global Sultra

Mobile Menu

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Desak kejaksaan tinggi, polda sultra, untuk segera melakukan pemeriksaan,kepala desa pinole, kec latoma, kab konawe, dugaan penyalahgunaan dana desa, untuk kepentingan pribadi.

Jumat, 07 Agustus 2026
Warta global sultra RI,id com. Sabtu  08/8/2026.Kasus dugaan kepala desa pinole, kec latoma, kab konawe.menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi merupakan perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana korupsi. Secara hukum, kepala desa dilarang keras menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Kepala desa pinole (NURIATIN)adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dana desa, untuk masyarakat desa pinole, kec latoma, kab konawe.bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Dana desa adalah uang negara untuk masyarakat, bukan untuk kepala desa. 

Dana desa wajib dipakai untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk keperluan pribadi atau melunasi utang. 

Kepala desa pinole,kec latoma dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Kami akan segera melaporkan kepala desa pinole, kec latoma,diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk temuan dilapangan atau dokumen, kepada pihak polda sultra, atau di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara. agar secepatnya ditindaklanjuti secara hukum. 

Kami desak kepada kejaksaan tinggi,polda sultra untuk segera mengaudit,atau memanggil, kepala desa pinole, yang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa, untuk kepentingan pribadinya.
Memuat konten...