Ketua Komisi III DPRD Konawe Didesak Buktikan Pernyataan Terkait Dugaan Bau Tidak Sedap dan Penemuan Tikus di SPPG Wonggeduku - Warta Global Sultra

Mobile Menu

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Ketua Komisi III DPRD Konawe Didesak Buktikan Pernyataan Terkait Dugaan Bau Tidak Sedap dan Penemuan Tikus di SPPG Wonggeduku

Jumat, 25 September 2026

Warta global sultra, RI. KONAWE- Aktivis Konawe, Irsan Pagala, menantang Ketua Komisi III DPRD Konawe untuk membuktikan sekaligus bertanggung jawab atas pernyataannya terkait adanya dugaan bau tidak sedap serta penemuan tikus di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonggeduku saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pernyataan setelah Sidak. Menurutnya, apabila benar ditemukan kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu kebersihan dan keamanan pangan, maka harus ada tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ketua Komisi III DPRD Konawe harus membuktikan pernyataannya. Kalau dalam Sidak memang ditemukan dugaan bau tidak sedap dan tikus di lingkungan SPPG Wonggeduku, maka jangan hanya disampaikan kepada publik, tetapi harus ada langkah konkret dan tindak lanjut dari lembaga yang berwenang,” Tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Irsan Pagala mendesak DPRD Konawe bersama pihak-pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi SPPG Wonggeduku. Ia juga mendesak agar aktivitas SPPG Wonggeduku dihentikan atau ditutup apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kondisi yang tidak memenuhi ketentuan kebersihan, sanitasi, maupun keamanan pangan.

Selain itu, Ia juga mendesak DPRD Konawe untuk segera memanggil Kepala SPPG Wonggeduku dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, RDP diperlukan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka terkait kondisi lingkungan SPPG serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.

Irsan Pagala menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah tuduhan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar pengelolaan program pemenuhan gizi di daerah berjalan sesuai standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan. Tutupnya.

Laporan: saebin abd haris
Memuat konten...