PAHI-SULTRA Desak Kejagung Tetapkan Lily Salim sebagai Tersangka: Skandal Korupsi PT LAM Dinilai Rugikan Negara Rp135,8 Miliar. - Warta Global Sultra

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PAHI-SULTRA Desak Kejagung Tetapkan Lily Salim sebagai Tersangka: Skandal Korupsi PT LAM Dinilai Rugikan Negara Rp135,8 Miliar.

Jumat, 05 Desember 2025

PAHI SULTRA Desak Kejagung Segera Panggil dan Tetapkan Lily Salim Tersangka Kasus Korupsi PT LAM.

Jakarta, WartaGlobal.id  - Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Kamis siang, menuntut penanganan tegas terhadap kasus dugaan korupsi pertambangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM). Massa mendesak Kejagung segera menetapkan Komisaris Utama PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim, sebagai tersangka utama dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp135,8 miliar.

Koordinator aksi, Irsan, menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi melibatkan jajaran petinggi PT LAM, mulai dari pemilik perusahaan Windu Aji Sutanto, Direktur Utama Ofan Sofwan, Pelaksana Lapangan Glen Ario Sudarto, hingga Komisaris Utama Lily Salim. Aktivitas penambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, disebut sebagai sumber kerugian besar negara, dengan estimasi nilai lebih dari Rp5,7 triliun dari 39 kontraktor dan 12 perusahaan yang menambang di luar izin.

Kasus ini berasal dari kerja sama operasional PT LAM dengan PT Antam untuk menambang 22 hektare wilayah Mandiodo. Dalam praktiknya, Ofan merekrut kontraktor yang kemudian melakukan penambangan ilegal dan menjual bijih nikel menggunakan dokumen palsu dari PT KKP dan sejumlah perusahaan lain. Sejauh ini, 13 tersangka telah diproses hukum, termasuk tiga petinggi PT LAM. Namun nama Lily Salim belum tersentuh meski fakta persidangan mengungkap aliran dana mencurigakan, termasuk penggunaan rekening office boy untuk menyamarkan transaksi.

“Lily Salim bukan figur biasa. Ia memiliki kewenangan menyetujui dan mengendalikan arah perusahaan. Bukti keterlibatannya sudah terang dalam sidang, tetapi sampai hari ini belum ada ketegasan Kejagung,” tegas Irsan. Menurutnya, penundaan penetapan status hukum Lily membuka ruang spekulasi mengenai adanya kekuatan tertentu yang mencoba melindungi kepentingan perusahaan.

PAHI-SULTRA menilai Kejagung perlu mengambil alih penuh proses penegakan hukum untuk menjamin transparansi dan keadilan. Massa aksi menekankan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar gugatan hukum, tetapi dorongan moral agar praktik korupsi yang merampas hak rakyat tidak dibiarkan.

“Jika hukum ragu bersikap, rakyat harus memastikan suara ini sampai. Kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan hancurnya integritas penegakan hukum adalah konsekuensi yang tak bisa ditoleransi,” tutup Irsan.

Redaksi : Warta Global Indonesia


KALI DIBACA