Gelombang Masyarakat Adat Mekongga Tekuk Empat Raksasa Tambang, Perusahaan Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Kembalikan Hak Penambang Lokal. - Warta Global Sultra

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gelombang Masyarakat Adat Mekongga Tekuk Empat Raksasa Tambang, Perusahaan Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Kembalikan Hak Penambang Lokal.

Sabtu, 27 Desember 2025
Demo Tambang Nikel di Kolaka

Kolaka, WartaGlobal.ID - Sejarah baru tercatat di Bumi Mekongga. Gelombang perlawanan masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Poros Tengah Masyarakat Adat Mekongga akhirnya memaksa empat perusahaan raksasa industri pertambangan menyatakan tunduk. Aksi kolektif sembilan organisasi masyarakat adat berujung pada komitmen pembayaran ganti rugi dan pengembalian hak penambang lokal yang selama ini terpinggirkan.

Puncak ketegangan terjadi dalam pertemuan panas di Living Area Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Sabtu (27/12/2025). Pertemuan yang berlangsung di bawah tekanan ratusan massa aksi itu mengakhiri kebuntuan panjang antara masyarakat adat Wonua Mekongga dan korporasi tambang yang beroperasi di wilayah mereka.

Empat perusahaan yang akhirnya menyatakan sikap adalah PT Rimau New World (RNW), PT Suria Lintas Gemilang (SLG), PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI), dan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Keempatnya secara terbuka menyatakan kesediaan bertanggung jawab dan berkomitmen membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami penambang lokal.

Pertemuan berlangsung dalam tensi tinggi. Tidak ada lagi ruang kompromi simbolik. Tekanan massa mencerminkan akumulasi kekecewaan masyarakat adat yang menuntut pengakuan hak atas wilayah dan aktivitas pertambangan yang selama ini dikuasai korporasi besar.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan tiga tuntutan utama yang menjadi titik balik perundingan. Pertama, pengembalian hak tambang pengusaha lokal tanpa syarat, khususnya bagi pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang dinilai dirugikan. Perusahaan diminta tidak sekadar berjanji, tetapi memberikan pengembalian hak secara nyata.

Kedua, dilakukan investigasi lapangan secara cepat dan terbuka. Tim gabungan disepakati turun langsung ke lokasi tambang pada Minggu (28/12/2025) pukul 10.00 WITA, dengan titik kumpul awal di Kantor PT SLG Tambea. Verifikasi faktual ini menjadi penentu besaran dan mekanisme ganti rugi.

Ketiga, transparansi mutlak. Seluruh data dan temuan lapangan wajib dibuka tanpa pengecualian dan diserahkan langsung kepada manajemen tertinggi PT SLG dan PT RNW sebagai dasar pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Kesepakatan ini dipandang sebagai kemenangan simbolik dan substantif masyarakat adat Mekongga, sekaligus preseden penting bagi perjuangan hak masyarakat lokal di tengah ekspansi industri pertambangan.

“Kami tidak datang untuk meminta belas kasihan, kami datang menuntut hak. Hari ini perusahaan mengakui itu,” komentar perwakilan Lembaga Poros Tengah Masyarakat Adat Mekongga usai pertemuan.

ISB/*


KALI DIBACA