Reclasseering Indonesia akan menerapkan supremasi hukum terkait aduan pencemaran nama baik dan tindak pidana lainnya - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Reclasseering Indonesia akan menerapkan supremasi hukum terkait aduan pencemaran nama baik dan tindak pidana lainnya

Rabu, 06 November 2024

Warta Global.id - Kolaka (07/11/2024) demi terciptanya kehidupan kerukunan masyarakat kabupaten kolaka yang menjunjung tinggi hukum konstitusi sebagai panglima tertinggi dalam menetapkan dan memutuskan dengan kebijaksanaan yang seadil adilnya pada perkara aduan pencemaran nama baik kepada raja mekongga

Ketua Reclasseering Indonesia dalam hal ini Gilmud Boy bersama tim kerja majelis adat kerajaan mekongga akan menerapkan supremasi hukum terkait kasus pencemaran nama baik yang telah di terima kapolres kolaka, agar segera memanggil nama yang tertera pada surat bukti yang di lampirkan dalam laporan aduan dan pidana lainnya sebab telah cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan

Berdasarkan bukti bukti yang ada, sudah seharusnya pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah pemanggilan karena sudah cukup waktu yang diberikan kepada kelompok yang berupaya mengkudeta/mengganti raja mekongga, namun tak kunjung datang kepada raja untuk meminta maaf dan menjelaskan maksud dari pemakzulan tersebut yang melatarbelakangi isu yang berkembang guna mengembalikan harkat dan martabat majelis kerajaan. Tuturnya

Sesuai peraturan kepolisian terhadap pasal 12 huruf (a) dan huruf (f) undangan undang perpol nomor7 tahun 2022 mengatur setiap pejabat polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang (a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya (f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat

Lebih lanjut, ketua Reclasseering Indonesia berharap dan mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resort Kabupaten kolaka agar segera mengamankan pelaku pencemaran nama baik dan tindakan pidana lainnya untuk tidak dibiarkan berlama lama dalam proses pemeriksaan dalam konteks kudeta Raja Mekongga guna menjaga citra kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Pungkasnya

TIM REDAKSI

KALI DIBACA