Pembatalan dan Pencabutan Rekomendasi Raja Mekongga Atas Hak Tanah Ulayat/Adat Kerajaan - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pembatalan dan Pencabutan Rekomendasi Raja Mekongga Atas Hak Tanah Ulayat/Adat Kerajaan

Selasa, 29 Oktober 2024

Kolaka – Warta Global.id || Berdasarkan dari pencabutan rekomendasi yang sudah di tandatangani Bokeo (Raja) Mekongga, yang disebabkan beredarnya isu penyalahgunaan hak wewenang Raja Mekongga yang mana telah terjadi penjualan tanah Ulayat/adat yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk di perjualbelikan apalagi dikuasai secara pribadi atau kelompok.


Dengan demikian Tanah Ulayat/Adat tersebut seyogyanya berada pada kawasan hutan lindung maupun hutan terbatas yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adat yang dipergunakan agar diolah sebaik mungkin tanpa harus diperjual belikan.


Dari hasil surat pembatalan dan pencabutan rekomendasi yang telah dikeluarkan tertanggal 12 Oktober 2024 menyatakan, dengan ini saya selaku Raja Mekongga mencabut dan membatalkan dengan tegas berdasarkan keputusan serta aturan kerajaan hak prerogratif yang absolut yang telah digunakan oleh beberapa nama yaitu Drs. Sunggu Sakaria, Sebe, Lena, Sundusing, Wito bin Mayoro, Lataege, Tebele, Mudesa, B. Alim, Bode L, Kuasa, Tangga, serta wilayah-wilayah yang berada di Kolaka timur.


Kemudian dari Tanah/Lahan tersebut agar selayaknya tidak dimiliki, dikuasai, dijual, atau digadaikan dalam hal ini untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan yang mengacu ke kasus pidana yang akan timbul dikemudian hari. Dengan adanya surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh raja mekongga agar segera dikembalikan kepada rumpun pewaris sesuai dengan undang-undang tanah hak ulayat/Adat Kerajaan yang mengacu pada risalah yang telah disahkan oleh Bokeo (Raja) Mekongga sebelumnya.


Kembali Drs. Khaerun Dachlan, MM selaku raja mekongga juga mengingatkan dari nama-nama tersebut diatas, jika beliau memang pernah menandatangani dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mereka pergunakan dalam hal pengurusan izin pengolahan kayu, izin penurunan status hutan dan HPT ke APL dan pengurusan investor untuk Damar, Status di Tanah Ulayat/Adat yang mana dalam pengawasan sebagai Bokeo (Raja) Mekongga saat ini.


Dengan melakukan upaya pencabutan rekomendasi yang dilakukan oleh raja mekongga beliau berharap agar kedepannya sudah tidak ada lagi yang berani menjual lokasi dari lahan rumpun pewaris, untuk menghidari perpecahan yang mengacu dari konflik antar suku. Tuturnya.


Tim Redaksi - Sultra

KALI DIBACA