Primadona tambang emas ilegal desa Tahite kabupaten bombana sulawesi tenggara - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Primadona tambang emas ilegal desa Tahite kabupaten bombana sulawesi tenggara

Sabtu, 09 November 2024

WartaGlobal.id – Bombana, Sulawesi Tenggara || Kepolisian Daerah Polda Sultra kembali melakukan penyisiran di areal lokasi yang dianggap telah ditunggangi oleh para penambang emas ilegal di desa tahite kelurahan rau-rau kabupaten bombana.

Dari hasil informasi yang kami dapatkan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kalau para penambang emas ilegal itu kembali memasukkan alat excavator PC 200 dan beberapa mesin greser lainnya setelah dilakukan penyisiran beberapa pekan lalu. Sabtu 09/11/2024

Dalam melakukan aksinya, para mafia tambang gerak cepat kemudian mengamankan beberapa alat excavator dan mesin greser lainnya untuk mengelabui aparat agar tidak tertangkap basah kalau di areal tersebut telah terjadi penambangan secara ilegal. 

Salah satu diantara-Nya penambang yang dianggap cekatan dalam mengamanan aksinya sebelum terjadi penyisiran yaitu saudara IMING yang kerap kali berani mengelabui aparat dan dari hasil informasi tim investigasi dilapangan kalau mereka sudah kembali melakukan aktifitas penambangan di lahan yang dianggap potensi untuk diolah.

Dari pengamatan salah satu Korwil DPP Indonesia Timur, lembaga anti korupsi pejuang45 di sela-sela wawancara kami dengan beliau, kalau penambangan emas yang berada di desa tahite kabupaten bombana di duga ada campur tangan dari aparat penegak hukum padahal polsek yang berada dekat desa tahite yang berjarak cuman beberapa kilo dari lokasi penambangan emas itu, kegiatan mereka tidak terendus kalau beberapa penambang emas telah melakukan kegiatan aksi melawan hukum yang berdampak merugikan negara. 

Menurutnya, penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara tapi bisa juga membahayakan keselamatan warga di sekitar, dengan melakukan penambangan yang tidak terstruktur dampaknya bisa menyebabkan pencemaran air, kesehatan, merusak ekosistem hutan, memicu terjadinya longsor yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan. Tuturnya

Kami menduga aktifitas penambangan yang dilakukan masuk dalam rana bekingan aparat, dengan menggunakan beberapa alat Excavator PC 200 dan mesin greser yang berjumlah kurang dari 10-20 mesin apalagi penambangan yang dilakukan tidak mempunyai izin yang resmi, dan itu semua bisa menjadi masalah serius yang harus segera kita atasi. 

Dengan melambungnya harga emas  di pasaran para mafia tambang  mengambil kesempatan di area lahan perusahaan yang dianggap masih dalam proses pengurusan izin RKAB untuk diolah dengan memakai pola membagi fee keuntungan dengan menggandeng aparat sebagai tameng untuk memuluskan kejahatan mereka dan bukan menjadi rahasia umum lagi karena di disetiap kejahatan besar yang dilakukan perlu adanya antisipasi backup keamanan sebelum mereka melancarkan aksinya. 

Pasal 158 Undang-Undang menjelaskan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana  yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun, dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).

Kegiatan melawan hukum sering kali terjadi di setiap daerah-daerah yang mana dianggap berpotensi mempunyai Kandungan alam yang melimpah, tak banyak penambang yang dianggap bisa mengolah potensi tersebut untuk dijadikan sebagai mata pencaharian untuk kelangsungan hidup seperti yang terjadi di desa tahite kabupaten bombana. 

Sehubungan dengan maraknya kegiatan penambangan ilegal Lembaga anti korupsi pejuang45 beserta beberapa media online akan mencari tahu nama-nama yang dianggap terlibat dalam aksi kegiatan penambangan ilegal yang disinyalir merugikan negara milyaran rupiah beserta nama-nama aparat yang terlibat dalam pembikangan dari segala kegiatan penambangan di desa tahite kecamatan rau-rau kabupaten bombana, Jika ditemukan dugaan adanya bekingan dari pihak (APH) kami akan segera melakukan pelaporan ke Polda Sultra dan Mabes Polri untuk segera ditindak lanjuti guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan tim media masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait guna menindaklanjuti dugaan kegiatan penambangan Ilegal yang dilakukan para mafia tambang di desa tahite kecamatan rau-rau kabupaten bombana.

Tim Redaksi/* Sultra

KALI DIBACA