Kolaka - Warta Global.id || (27/10/2024) kejadian yang sangat menyita perhatian banyak pihak melihat sopir tronton merek hino yang memuat alat berat jenis excavator merek sany melintas didepan pondok pesantren baitul arqom polinggona yang tidak memperhatikan pintu gerbang dan ketinggian barang yang ia muat, akibatnya cabin excavator menabrak sisi atas gerbang yang mengakibatkan salah satu tiang penyangga ambruk dan menimpa bocah bernama fatih berusia 4 tahun meninggal dunia.
Rekaman CCTV dan video amatir yang di ambil langsung oleh H. Dadang sangat membantu kami dalam investigasi guna melacak pemilik kendaraan tronton berlogo PT. RIDHA BUANA MANDIRI (RBM) adalah H. Tinggi (nama panggilan) yang memiliki workshop di desa sopura.
Beberapa tokoh masyarakat sangat menyayangkan kelalaian perusahaan yang kurang mengontrol legalitas dan kelayakan pengemudinya saat mengoperasikan armada tetapi belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dengan golongan BII umum sebagaimana diwajibkan oleh peraturan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta tanggung jawab perusahaan yang di atur dalam pasal 1367 KUHP perdata, sedangkan pengemudi telah melanggar pasal 281 UU Nomor22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dan harus mengikuti pasal 18 UU Nomor 14 Tahun 1992 yang mewajibkan pengendara memiliki surat izin mengemudi.
Pengendara yang berada di belakang tronton tersebut menyampaikan bahwa ia sudah memperingatkan dengan membunyikan klakson secara berulang-ulang sebagai isyarat akan menabrak gerbang namun pengendara tronton tidak memperdulikan dan terus saja melaju, pernyataan ini di benarkan masyarakat yang menyaksikan
Saat ini kendaraan perusahaan yang memuat alat berat tersebut telah di amankan pihak kepolisian guna menunggu pertanggung jawaban dari pihak perusahaan dan pengendara kepada kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Tuturnya
Muhlis Efrata - Sultra
KALI DIBACA