Kolaka – Warta Global.id || Rapat konsolidasi dan evaluasi kerja majelis kerajaan dalam upaya menggulingkan atau mengganti posisi Raja Mekongga dengan membuat fitnah melakukan pemalsuan dokumen kerajaan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di pondopo Sangia Nibandera beberapa pekan lalu.
Dalam hal ini Raja Mekongga Drs. Khaerun Dachlan, MM telah memerintahkan seluruh Perangkat Majelis Kerajaan Mekongga untuk menghadiri rapat internal kerajaan guna membicarakan keterkaitan dari beberapa oknum yang sengaja untuk memakzulkan dan mencemarkan nama baik kerajaan mekongga yang dianggap penting untuk dibicarakan, bertempat di kediaman Raja Mekongga. Minggu 27/10/2024
Dari hasil rapat bersama tim kerja majelis kerajaan menyimpulkan dari nama- nama yang diduga menjadi Otak dari pemakzulan Raja Mekongga tersebut diantara-Nya, “DJURMIN B, Syahrul Torada, Bahdat, M. Yunus Sulaiman, Acong, Spd”, adalah merupakan pelopor dari pemakzulan untuk mengkudeta raja mekongga, sehingga dari hasil musyawarah bersama menimbang dan memutuskan kalau Raja Mekongga mengambil langkah bagi yang terlibat agar dikeluarkan dari tim kerja majelis kerajaan yang mana merugikan dan mencederai nama baik Kerajaan Mekongga. Pungkasnya
Dalam konteks kudeta atau makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam pasal 107 KUHP yang berbunyi “ Makar untuk menggulingkan pemerintahan diancam pidana paling lama Lima Bekas Tahun penjara, kemudian bagi pemimpin atau otak yang mengatur makar tersebut dalam ayat 1 undang-undang KUHP diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama Dua Puluh Tahun"
Lebih lanjut, Raja Mekongga juga menegaskan ke tim kerja majelis kerajaan agar segera melakukan peloparan dan mendesak Aparat Penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelompok yang diduga menjadi Otak dari pemakzulan dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam pemakzulan Raja Mekongga yang dianggap mencederai Marwah dari rumpun Kerajaan Mekongga. Tuturnya
Tim Redaksi - Sulawesi Tenggara
KALI DIBACA