Pengakuan Atas Tanah Adat Hak Waris Raja Mekongga Rumpun Laloasa - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pengakuan Atas Tanah Adat Hak Waris Raja Mekongga Rumpun Laloasa

Sabtu, 24 Agustus 2024


Kolaka -  WartaGlobal.id || Kerajaan Mekongga merupakan salah satu kerajaan yang ada di kabupaten Kolaka, masyarakatnya berasal dari suku mekongga tolaki.

 

Hukum adat hakekatnya merupakan kewenangan yang dimiliki masyarakat. Hukum Tanah Ulayat suku Mekongga tolaki adalah tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh suatu keluarga, baik langsung di usahakan oleh keluarga tersebut maupun karena tanah tersebut di wariskan secara turun temurun.


Drs. H. Khaerun Dahlan, MM. selaku Raja Mekongga sedikit menceritakan sejarah risalah Tanah Ulayat kerajaan rumpun Laloasa. Ke awak media. Sabtu 27/07/2024


Kalau jauh sebelum ada pemerintahan desa Tanah Ulayat itu sudah ada dan pembagiannya pun sudah jelas.

 


Lalu risalah pengakuan kerajaan terbit di tahun 2005, waktu itu masih berupa mandaka yaitu adat mekongga dan kerajaan pada saat itu bisa dibilang kosong beberapa tahun. kemudian masuk Nur Saenab Loa dan membentuk team kerja untuk mengevaluasi semua wilayah-wilayah kerajaan yang pada waktu itu di sebut mandaka kemudian team kerja mandaka dilantik oleh president SBY kala itu.

 

Sehingga terbitlah 59.000 Ha, lahan kerajaan. Kemudian mandaka berganti nama menjadi majelis dan menyatakan kalau lahan rumpun Laloasa berada di wilayah selatan, dan merupakan mahar ( SOMBA ) sampai hari ini saksi hidup pun masih ada.

 


Setelah kerajaan mengevaluasi wilayah kerja majelis sekitar 59.000 Ha, DPR kala itu mengadakan rapat dengar pendapat terkait pembagian lahan kerajaan sehingga dewan perwakilan rakyat memutuskan kalau luasan lahan majelis dari 59.000 Ha  berubah menjadi 21.000 Ha dan  sudah termasuk wilayah rumpun Mbue Laloasa di wilayah selatan berjumlah 10.000 Ha, mulai dari kilo 18 sampai kilo 40 mengikuti batas alam.

 


Dari kegiatan Pegelaran adat Mekongga MOSEHE  beberapa pekan lalu di lapangan bola Laloasa Anawoi Tanggetada, Raja Mekongga memberikan kuasa ke salah satu cucu  pewaris rumpun laloasa yaitu bapak Lukman Muluk. SE selaku bagian dari KSB lembaga bantuan hukum ( LBH ) KOMDA - RI yang mana beliau di amanatkan oleh Raja Mekongga agar mengangkat kembali harkat dan martabat dan mengembalikan Marwah kerajaan Mekongga dari segala bentuk intimidasi dari luar yang masuk ke tanah wonua Mekongga.

 


Setelah melakukan tahapan diskusi panjang dengan beberapa petinggi kerajaan, Raja Wonua Mekongga  mengambil langkah dan menginstruksikan ke beberapa anggota team kerja kerajaan rumpun laloasa kalau dalam waktu dekat ini akan melakukan pemasangan plang ( papan bicara ) di wilayah areal kerajaan dari kilo 18 sampai kilo 40. Tegasnya

 

Andi Arka/* Sultra

 

 

 

 

 


KALI DIBACA