Bombana – WartaGlobal.id ||
Di duga telah terjadi kembali penambangan emas ilegal di desa Tahite
Kelurahan Rao–Rao Kabupaten Bombana, Sulawesi tenggara.
Berawal dari beberapa informasi warga, yang tanpa sengaja membicarakan
penambangan ilegal yang sempat kami rekam tak kala kami akan berkunjung di desa
Tahite, Kabupaten Bombana. Kalau di desa Tahite belum lama ini terjadi
penambangan ilegal yang berdampak merugikan negara milyaran rupiah. Sabtu 03/08/2024
Dari beberapa kelompok yang melakukan penambangan ilegal di
desa Tahite, satu di antaranya, menggunakan mesin greser sebanyak 29 unit. Sesuai
dari hasil informasi yang kami rangkum di lapangan, kalau para penambang ilegal
bisa meraup keuntungan 5 gram setiap
harinya.
Dan jika di akumalasikan dengan keuntungan 5 gram X 29 mesin greser yang beroperasi saat ini, bisa menghasilkan besaran 145 gram, Kemudian di totalkan dari harga emas dengan pembelian langsung di lapangan mencapai 1.030.000 / 1 gramnya, berarti 1.030.000 x 145 gram = 149.350.000.000 pendapatan para penambang emas ilegal di desa Tahite Kelurahan Rao-Rao kabupaten Bombana.
Dengan melambungnya harga emas di pasaran para pelaku ilegal
berlomba – lomba meraub keuntungan, dengan memberikan fee ke pemilik lahan sebesar
10%. Kami menduga kalau aktifitas penambangan ilegal ada unsur bekingan. Karena
sampai hari ini penambangan ilegal masih berjalan mulus tanpa adanya sentuhan
dari aparat kepolisian setempat.
Pasal 158 Undang – Undang , menjelaskan setiap orang yang
melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun, dan denda paling banyak
100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).
Kasus penambangan emas ilegal ini menjadi perhatian APH, dengan
melakukan penegakan hukum yang tegas, bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
dampaknya juga bisa merusak pencemaran lingkungan di wilayah pertambangan.
Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga
bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Aktifitas penambangan yang
tidak terstruktur bisa menyebabkan pencemaran air, tanah, bisa juga berdampak
merusak kesehatan yang di akibatkan pencemaran lingkungan. Tak kala juga bisa
menjadi konflik sosial akibat persaingan tidak sehat, pengelolaan sumber daya
alam yang tidak mempunyai izin, dan ini bisa menjadi masalah serius yang harus
segera di atasi.
Oleh karena itu Polda Sultra, selalu menghimbau ke masyarakat
untuk senantiasa melaporkan segala bentuk aktifitas penambangan yang bersifat ilegal.
kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk
memberantas penambangan ilegal. Tegas Kompol Ronald
Selepas kunjungan kami dari desa Tahite kecamatan Rao-Rao, kabupaten
Bombana, bersama ketua DPC Panglima Laskar Anti Korupsi Pejuang ( P45 ) Muchlis
Efrata, sedikit angkat bicara terkait penambangan ilegal, kalau potensi
kerugian negara jika di biarkan tanpa adanya perhatian dari Aparat Penegak
Hukum ( APH ) bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya, apalagi penambang ilegal
di duga ada 4 kelompok bahkan lebih dari itu.
Pentingnya menjaga kelestarian alam, jika alam tidak di jaga
keseimbangannya, maka akan terjadi kerusakan, dampaknya juga merusak kesehatan
manusia. Ketidakpedulian manusia terhadap keseimbangan alam bisa mengakibatkan
bencana yang merugikan manusia. Pola penambangan yang tidak tertata dampaknya
bisa mengakibatkan longsor yang mengacu banjir bandang, kalau semuanya bisa
terjadi dalam hal ini yang bertanggung jawab siapa, ?? Ucapnya
Dengan adanya kasus penambangan liar di desa Tahite kami berharap Bapak Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dwi Irianto, S.I.K, M.Si, menginstruksikan segenap jajaran kepolisian setempat agar sesegera mungkin turun ke lapangan, melihat segala aktifitas penambangan ilegal, tangkap semua kelompok yang meresahkan masyarakat jangan di biarkan berlarut – larut karena dampaknya bisa merusak lingkungan dan merugikan negara.
Andi Arka/*
KALI DIBACA