Bupati Muna LM Rusman Emba Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Dana PEN. - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bupati Muna LM Rusman Emba Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Dana PEN.

Rabu, 12 Juli 2023
Kendari, WARTAGLOBAL.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Kasus ini dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021-2022.

Penetapan LM Rusman Emba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta lainnya. Total jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak empat orang.

Sebelumnya, LM Rusman Emba telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap dalam pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur pada Juni 2022. Namun, pihak KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna.

Surat dakwaan yang disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, juga menyebutkan bahwa Kabupaten Muna terlibat dalam pengurusan pinjaman dana PEN. Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain Bupati Muna, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Hal ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kasus ini.

KPK akan terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk memberantas korupsi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan. (Wr. G*/)

KALI DIBACA