Disomasi PJ.Bupati Mubar Gegara Demo, Mukmin Kirimkan Puisi Wijhi Tukul "Peringatan" Sebagai Balasan - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Disomasi PJ.Bupati Mubar Gegara Demo, Mukmin Kirimkan Puisi Wijhi Tukul "Peringatan" Sebagai Balasan

Selasa, 02 Mei 2023
Kendari, Sultra | Wartaglobal.id - Abdul Mukmin, Aktivis Mahasiswa UHO asal Muna Barat mendapatkan surat somasi dari HNE Law Firm selaku kuasa hukum Pemda Muna Barat. Surat Somasi dengan nomor 025/HNE/01/V/2023 tanggal 30 April 2023 ditujukan kepada Mukmin karena dianggap telah melakukan sesuatu yang merugikan, mencemarkan dan menghina nama baik Pemda Muna Barat melalui selebaran Aksi Front Mahasiswa Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 11 April 2023 silam. 

Menurut Mukmin, Surat Somasi yang diterimanya merupakan bentuk dari proses kriminalisasi sebagai upaya PJ.Bupati Muna Barat untuk membungkam gerakan mahasiswa dan aktivis. Dirinya menegaskan bahwa tuntutan - tuntutan yang disampaikannya dalam aksi tanggal 11 April saat kedatangan Menteri Dalam Negeri merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak termasuk PJ. Bupati Muna Barat. 

"Di Negara ini, Undang -Undang Dasar telah memberikan rakyat kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya. Oleh kami mahasiswa, amanah UUD ini kami laksanakan melalui pembentukan organisasi baik organ taktis maupun strategis serta gerakan mahasiswa sebagai wadah untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi. Jadi menurut saya, tidak ada yang pelanggaran hukum dalam aksi yang saya lakukan tersebut" tegas Mukmin. 

Lanjut Mukmin, dirinya secara tegas telah menyampaikan dalam aksi itu tiga poin tuntutan antara lain, Meminta Mendagri melakukan evaluasi dan mencopot Dr. Bahri dari Jabatannya sebagai PJ. Muna Barat karena dianggap gagal menjalankan tugas. Kedua, meminta Mendagri untuk tidak memperpanjang masa jabatan Dr. Bahri sebagai PJ. Bupati Muna Barat. Ketiga, meminta Mendagri untuk segera berkordinasi dengan KPK RI untuk menyelidiki dugaan Tipikor berupa indikasi penerimaan fee proyek sebesar 20% oleh Dr. Bahri. 

"Poin pertama dan kedua merupakan hasil pengamatan, diskusi serta kajian kami di dalam front. Poin ketiga merupakan dugaan, kebenarannya tentu butuh penyelidikan lanjutan oleh pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Dasar dugaan ini muncul karena adanya keanehan dalam proses tender proyek yang dilakukan ULP Muna Barat Tahun 2022 yang mengindikasikan adanya proses kongkalikong antara pengguna dan penyedia jasa. Umumnya, proses kongkalikong seperti ini modus operandinya tentu karena adanya dugaan serah terima fee. Lalu, apa yang salah dengan pernyataan sikap aksi tersebut ? Dalam hukum ada asas praduga tak bersalah, olehnya apa yang kami sampaikan saat aksi maupun melalui selebaran merupakan dugaan dan bukan tuduhan" Jelas Mukmin dalam Konpresnya di Kampus UHO KendariKendari, Rabu (3/5/2023). 

Mukmin menyayangkan, sikap PJ.Bupati Muna Barat, Dr. Bahri yang anti kritik dan otoriter mirip gaya pemerintahan orde baru. Sehingga menurutnya, ini menjadi poin tambahan yang menjadi alasan tidak cocoknya Dr. Bahri memimpin Muna Barat. Sebagai Daerah Otonom Baru, Muna Barat masih membutuhkan banyak masukan serta kritikan - kritikan dari Rakyatnya agar jalannya pemerintahan lebih terkontrol dan terarah. 

"Muna Barat tidak butuh pemimpin seperti Dr. Bahri yang menggunakan kekuasaannya dan memanfaatkan aparat hukum untuk membungkam suara dan kritikan rakyat" tegasnya. 

Sebelum menutup konferensi Persnya, Mukmin mengaku bahwa saat ini dirinya sedang berkonsolidasi dengan seluruh aktivis mahasiswa Pro Demokrasi untuk melawan praktek otoritarian dan pembungkaman aktivis dengan gaya orde baru yang dipraktekkan oleh PJ. Bupati Muna Barat.

Di akhir konferensi persnya, Mukmin membacakan Puisi Karya Wijhi Tukul untuk PJ. Bupati Muna Barat. 

 " *Peringatan*

Jika rakyat pergi
Ketika penguasa pidato
Kita harus hati-hati
Barangkali mereka putus asa

Kalau rakyat bersembunyi
Dan berbisik-bisik
Ketika membicarakan masalahnya sendiri,
Penguasa harus waspada dan belajar mendengar

Bila rakyat berani mengeluh,
Itu artinya sudah gawat 
Dan bila omongan penguasa
Tidak boleh dibantah, Kebenaran pasti terancam

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, Jika
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan, Maka hanya ada satu kata: lawan!." Tutup Mukmin (Sam).

KALI DIBACA