Ada "Permainan" Pada Proses Lelang Jabatan Lingkup Pemda Mubar, Ini Faktanya - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ada "Permainan" Pada Proses Lelang Jabatan Lingkup Pemda Mubar, Ini Faktanya

Jumat, 14 April 2023
MUNA BARAT
sultra.wartaglobal.id — Proses lelang jabatan lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Pemda Mubar) diduga ada permainan.

Lelang jabatan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 terkait manajemen PNS, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 soal tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

Salah satu pejabat yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan kali ini proses lelang jabatan dilaksanakan secara transparan dan terbuka, namun dalam prosesnya tidak sesuai mekanisme. 

"Lelang secara terbuka, tentu membuka kesempatan kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi secara terbuka, bagi ASN yang akan berkompetisi dalam seleksi JPTP, harus memenuhi syarat. Tapi dalam prosesnya ada permainan tidak sesuai mekanisme," ungkapnya, Jum'at (14/4/2023). 

Menurutnya diantaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Muna Barat atau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sekurang-kurangnya memiliki pangkat atau golongan ruang pembina IV/A. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV atau sarjana (S1).

"Usia ditetapkan paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan dengan keputusan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki posisi pimpinan tinggi pratama. Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Kemudian syarat lainnya sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun," terangnya. 

Ia juga menyebut, pelamar yang diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat kepemimpinan tingkat III dibuktikan dengan sertifikat kelulusan bagi pejabat struktural, mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian, untuk PNS lingkup Pemkab.

Sambung, sebelumnya secara terang-terangan Pj Bupati Muna Barat, Bahri menegaskan akan memprioritaskan ASN Muna Barat dengan tidak mengangkat ASN di luar Muna Barat. "Camat Towea ASN Kabupaten Muna ikut sementara penyampaiam Pj diutamakan ASN Kabupaten Muna Barat klo yang lulus hanya satu orang maka memungkinkan untuk dilantik karena tidak ada pilihan lain namun dalam pelaksanaan lelang yang di anggap memenuhi syarat itu tiga orang, kenapa malah yang dipilih ASN diluar muna Barat," tuturnya. 

Disisi lain dia pun mengungkapkan jika proses lelang yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Muna Barat kemarin tidak sesuai mekanisme dan ada permainan. "Camat Towea ikut lelang di Komimfo tapi diusulkan untuk dilantik di PUPR, La Samahu ikut lelang di Dimas Perumahan diusulkan untuk dilantik di Badan Pendapatan Daerah dan kemudian Al Rahman ikut lelang di Badan Pendapatan kenapa diusulkan untuk dilantik di Komimfo. Ada apa sebenarnya, ini jelas tidak sesuai mekanisme dan tentu ada permainan di dalamnya," pungkasnya. (Sam*/)

KALI DIBACA