Kolaka - Warta Global.id || Proyek pembangunan drainase di kelurahan Anawoi kecamatan Tanggetada berdasarkan informasi yang terpampang di papan proyek pembangunan saluran drainase tersebut, dikerjakan oleh CV. Tenggara Mandiri dengan nilai anggaran Rp. 1.383.526.055, progres pekerjaan 120 hari kalender, sumber anggaran APBD / VII / 2024 kabupaten Kolaka.
Dari papan informasi yang terpasang tidak dicantumkan volume pekerjaan terkesan asal- asalan dan diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai bestek/gambar. Terlihat dari hasil pantauan di lapangan kalau pembangunan drainase ditemukan banyaknya penyalahgunaan yang mengurangi bestek anggaran salah satu diantara-Nya pekerjaan pada susunan batu memakai alat bantu papan mall sehingga berkurangnya daya kekuatan konstruksi bangunan drainase tersebut, dan besar dugaan kami kalau pihak kontraktor melakukan mark-up anggaran pekerjaan drainase di kelurahan Anawoi kecamatan Tanggetada. Senin 21/10/2024
Menurut informasi dari salah satu warga yang berada di sekitar proyek yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “apabila dalam pemasangan batu gunung dengan memakai pola memakai papan mall tanpa disusun secara prosedur umumnya yang dilakukan dengan tidak mengikuti RAB pengerjaan dalam pembangunan drainase tersebut hasilnya akan labil”, apalagi posisi proyek yang dilalui akses kendaraan mobil akan menimbulkan getaran dan dampaknya pasti akan mudah rusak akibat bestek secara pekerjaan tidak maksimal.
Lembaga bantuan hukum (LBH) dalam hal ini Gilmud Boy selaku ketua komda-Ri kabupaten kolaka juga angkat bicara terkait pekerjaan drainase yang dianggap merugikan negara, beliau mengatakan sebelum pemasangan yang dimana seharusnya ada lapisan Sirtu setebal 10 cm dan tebal lapisan lantai kerja 5 cm yang tidak menggunakan spek RAB gambar konstruksi, begitu pun dengan kategori rehab bangunan lama tidak dilakukan pembongkaran sehingga daya kekuatan bangunan pasti akan cepat ambruk. Pungkasnya
Sesuai pasal undang-undang Republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi badan pemeriksa keuangan (BPK) dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) berwenang menilai dan menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara.
Dalam melaksanakan pengawasan pembangunan daerah, masyarakat dapat ikut serta mengawal segala pekerjaan di setiap daerah mereka guna memastikan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pekerjaan dengan melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, lembaga bantuan hukum yang dimana sebagai lembaga negara, alat sosial kontrol masyarakat akan segera melaporkan segala aktifitas pekerjaan proyek drainase ke pihak yang berwajib, kemudian akan di tingkatkan pelaporan ke kejaksaan tinggi sul-tra, agar mendapatkan sangsi tegas dan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang di duga merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan pemilik CV. Tenggara Mandiri selaku kontraktor belum bisa dimintai keterangan dan para pekerja drainase saat ditemui mengaku tak tahu menahu, mereka hanya bekerja dan mengikuti instruksi manajemen kontraktor yang mempekerjakan mereka. Tuturnya
Tim Redaksi - Sultra
KALI DIBACA