Kolaka – WartaGlobal.id || Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan , yang
di lakukan saudara Syamsuddin suami dari ibu desa Pewutaa Saniasa Aji Subu terhadap
korban yang bernama Rajamuddin Dg. Se’re, 23 februari 2022.
Dari hasil perjanjian bapak Syamsuddin selaku pihak pertama mengaku
menggadaikan tanah sawah tersebut selama 5 kali panen kepada Rajamuddin Dg Se’re selaku pihak kedua, dan dari hasil
perjanjian kedua bela pihak, apabila telah sampai batas waktu yang telah di
sepakati dan pihak pertama belum mampu
menebus/mengembalikan hasil panen sawah tersebut, maka masih tetap di kuasai
oleh pihak kedua, Sesuai yang tertuang dalam perjanjian yang telah di sepakati ke
dua bela pihak. Namun yang terjadi pembagian bagi hasil cuman terjadi 2 kali
setelah itu sudah tidak ada lagi pembagian ke pihak pengadu.
Dari hasil pengaduan korban ke unit Reskrim (Kepala Kepolisian
Sektor Pomalaa) atas kronologi kejadian, awalnya terlapor datang ke rumah
pengadu dengan maksud meminjam uang sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh
juta rupiah) dengan jaminan 2 buah sebidang tanah dengan luas 1 Hektare yang
terletak di dusun II simpati desa Pewutaa Kec. Baula, Namun sampai saat ini
terlapor belum juga mengembalikan dana tersebut.
Setelah itu pada hari Senin tgl 27 November 2023 pengadu
mendatangi pelapor kemudian terlapor berjanji akan mengembalikan dana tersebut
pada hari kamis tgl 30 November 2023 dan akan diserahkan sendiri di rumah
pengadu, namun sampai saat ini terlapor belum juga mengembalikan dana tersebut.
Bahkan pemilik uang Rajamuddin Dg Se’re sudah beberapa kali
mendatangi kediaman terlapor tepatnya di rumah suami kepala desa terpilih yaitu ibu Saniasa desa Pewutaa kecamatan
Pomalaa, alhasil cuman yang di dapat berupa janji yang tak kunjung pasti, bahkan pengadu beberapa
kali mencoba bertemu dengan istri terlapor sebagai kepala desa beliau pun di
duga selalu menghindar dan tidak mau bertemu dengan korban. Seharunya selaku pemimpin
yang baik, bisa menyelesaikan segala
persoalan yang ada apalagi ini terkait persoalan keluarga yang melibatkan dirinya
sendiri selaku kepala desa.
Setelah melakukan upaya penagihan tanpa ada respon yang baik
bagi pelaku, Bapak Rajamuddin Dg Se’re menghubungi awak media beliau mengungkapkan
segala keluh kesalnya tentang perilaku terlapor yang sampai hari ini tidak ada
itikat baik untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Minggu 25 Agustus 2024
Kami menduga bahwa peminjaman uang sebesar 90.000.000 ini di
pakai untuk kepentingan Pilkades desa Pewutaa untuk istri terlapor ibu Saniasa,
karena bertepatan itu pula tahun 2022
terjadi pemilihan kepala desa Pewutaa dan akhirnya di menangkan oleh ibu
Saniasa Aji Subu sebagai kepala desa Pewutaa untuk periode masa jabatan ke2
sebagai kepala desa, dan pelantikannya di lakukan di Pendopo Rujab bupati
Kolaka tanggal 16 Maret 2022, sementara penyerahan uang pinjaman Rajamuddin Dg Se’re
ke Syamsuddin selaku terlapor tanggal 23 Februari 2022 berarti besar
kemungkinan dana tersebut dijadikan alat serangan fajar pilkades desa Pewutaa
kabupaten Kolaka kecamatan Pomalaa.
Sesuai undang- undang yang berlaku Pasal 378 KUHP ( Pasal 492
UU 1/2023 ) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud
untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Namun dalam hal ini terkadang seseorang menganggap aturan hukum yang berlaku sebagai
biasa- biasa saja mereka berpikir aturan yang di buat mudah untuk di langgar
buktinya sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian terkait
persoalan ini.
Secepatnya kami akan membawa laporan kami beserta bukti ke
Polda Sultra, agar sekiranya bisa dilakukan penyelidikan
terkait penggunaan dana tersebut, apa ada unsur penggunaan Money politik dalam
pemilihan kepala desa atau tidak sama sekali.
Andi Arka/*Sultra
KALI DIBACA