Di Duga Suami Gadai Tanah Dengan Janji Bagi Hasil Untuk Kepentingan Pilkades Periode Ke 2 Desa Pewutaa Kabupaten Kolaka Kecamatan Pomalaa. - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Di Duga Suami Gadai Tanah Dengan Janji Bagi Hasil Untuk Kepentingan Pilkades Periode Ke 2 Desa Pewutaa Kabupaten Kolaka Kecamatan Pomalaa.

Sabtu, 24 Agustus 2024


Kolaka – WartaGlobal.id ||  Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan , yang di lakukan saudara Syamsuddin suami dari ibu desa Pewutaa Saniasa Aji Subu terhadap korban yang bernama Rajamuddin Dg. Se’re, 23 februari 2022.

 

Dari hasil perjanjian bapak Syamsuddin selaku pihak pertama mengaku menggadaikan tanah sawah tersebut selama 5 kali panen kepada Rajamuddin  Dg Se’re selaku pihak kedua, dan dari hasil perjanjian kedua bela pihak, apabila telah sampai batas waktu yang telah di sepakati dan  pihak pertama belum mampu menebus/mengembalikan hasil panen sawah tersebut, maka masih tetap di kuasai oleh pihak kedua, Sesuai yang tertuang dalam perjanjian yang telah di sepakati ke dua bela pihak. Namun yang terjadi pembagian bagi hasil cuman terjadi 2 kali setelah itu sudah tidak ada lagi pembagian ke pihak pengadu.

 

Dari hasil pengaduan korban ke unit Reskrim (Kepala Kepolisian Sektor Pomalaa) atas kronologi kejadian, awalnya terlapor datang ke rumah pengadu dengan maksud meminjam uang sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dengan jaminan 2 buah sebidang tanah dengan luas 1 Hektare yang terletak di dusun II simpati desa Pewutaa Kec. Baula, Namun sampai saat ini terlapor belum juga mengembalikan dana tersebut.

 

Setelah itu pada hari Senin tgl 27 November 2023 pengadu mendatangi pelapor kemudian terlapor berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada hari kamis tgl 30 November 2023 dan akan diserahkan sendiri di rumah pengadu, namun sampai saat ini terlapor belum juga mengembalikan dana tersebut.

 

Bahkan pemilik uang Rajamuddin Dg Se’re sudah beberapa kali mendatangi kediaman terlapor tepatnya di rumah suami kepala desa terpilih  yaitu ibu Saniasa desa Pewutaa kecamatan Pomalaa, alhasil cuman yang di dapat berupa  janji yang tak kunjung pasti, bahkan pengadu beberapa kali mencoba bertemu dengan istri terlapor sebagai kepala desa beliau pun di duga selalu menghindar dan tidak mau bertemu dengan korban. Seharunya selaku pemimpin yang baik,  bisa menyelesaikan segala persoalan yang ada apalagi ini terkait persoalan keluarga yang melibatkan dirinya sendiri selaku kepala desa.

 

Setelah melakukan upaya penagihan tanpa ada respon yang baik bagi pelaku, Bapak Rajamuddin Dg Se’re menghubungi awak media beliau mengungkapkan segala keluh kesalnya tentang perilaku terlapor yang sampai hari ini tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Minggu 25 Agustus 2024

 

Kami menduga bahwa peminjaman uang sebesar 90.000.000 ini di pakai untuk kepentingan Pilkades desa Pewutaa untuk istri terlapor ibu Saniasa, karena bertepatan itu pula  tahun 2022 terjadi pemilihan kepala desa Pewutaa dan akhirnya di menangkan oleh ibu Saniasa Aji Subu sebagai kepala desa Pewutaa untuk periode masa jabatan ke2 sebagai kepala desa, dan pelantikannya di lakukan di Pendopo Rujab bupati Kolaka tanggal 16 Maret 2022, sementara penyerahan uang pinjaman Rajamuddin Dg Se’re ke Syamsuddin selaku terlapor tanggal 23 Februari 2022 berarti besar kemungkinan dana tersebut dijadikan alat serangan fajar pilkades desa Pewutaa kabupaten Kolaka kecamatan Pomalaa.

 

Sesuai undang- undang yang berlaku Pasal 378 KUHP ( Pasal 492 UU 1/2023 ) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Namun dalam hal ini terkadang seseorang menganggap aturan hukum yang berlaku sebagai biasa- biasa saja mereka berpikir aturan yang di buat mudah untuk di langgar buktinya sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian terkait persoalan ini.

 

Secepatnya kami akan membawa laporan kami beserta bukti ke Polda Sultra, agar sekiranya bisa dilakukan penyelidikan terkait penggunaan dana tersebut, apa ada unsur penggunaan Money politik dalam pemilihan kepala desa atau tidak sama sekali.


Andi Arka/*Sultra

 

 


KALI DIBACA