Sesuai UU, Massa Jabatan Sekda Muna Barat Sudah Berakhir. - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sesuai UU, Massa Jabatan Sekda Muna Barat Sudah Berakhir.

Kamis, 31 Agustus 2023
Muna Barat,Sultra - Wartaglobal.id - Massa jabatan Sekda Kabupaten Muna Barat Lebih dari enam tahun, dinilai bertentangan dengan Undang-undang ASN. 

Pernyataan ini diucapkan salah satu pemuda Muna Barat, Mukmin. 

Kata Mukmin, Kabupaten Muna Barat merupakan daerah otonom baru yang di mekarkan pada tahun 2014. Kemudian pada Pilkada Muna Barat 2017 melahirkan LM Rajiun Tumada sebagai Bupati definitif, termasuk pembentukan struktur birokrasi pemerintahan demi berjalannya roda pemerintahan yang baik.

"Pada tahun 2017 pula Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada mengangkat Bapak Drs.L.M Husein Tali, M.Pd  sebagai Sekda Muna Barat," ujar Mukmin, Kamis (31/8/2023).

Lanjut kata Mukmin menyampaikan, jabatan Sekda Muna Barat sampai hari ini masih di isi oleh Bapak Drs.L.M Husein Tali, M.Pd. Bamun jika menghitung masa jabatan sekda Muna Barat ini sudah melebihi batasan masa jabatan.

"Pada Undang-undang ASN pasal 117 menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat di duduki paling lama lima tahun. Artinya jabatan Sekda Muna Barat saat ini, jika merujuk pada Undang-undang harusnya sudah berakhir, Dan PJ bupati Muna Barat seharusnya mengusulkan pemberhentian dan mengusulkan sekda Muna Barat baru kepada Gubernur Sulawesi Tenggara," terangnya. 

"Ada apa sebenarnya dalam pengelolaan biroksi pemerintahan Muna Barat ini? Sekda sudah lebih masa jabatannya belum juga di berhentikan. PJ Bupati Muna Barat sebagai pucuk pimpinan yang berwenang untuk memberikan usul pemberhentian Sekda harus bersikap tegas dalam persoalan ini. Dan PJ Bupati Muna Barat segera mengusulkan nama Sekda baru kepada Gubernur," tutupnya. (Sam)

KALI DIBACA