
KOLAKA UTARA — Warta Global Sultra.Id — Seorang jurnalis investigasi Warta Global Sultra, Muhammad Nawir Ndepa, menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Makkuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, bernama Herman. Peristiwa ini memicu kemarahan luas dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban dihantam menggunakan sarung parang, mengakibatkan luka serius di kepala dan telinga. Akibat kekerasan tersebut, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jafar Harun untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Peristiwa ini diduga terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Terkait peristiwa ini, Redaksi Warta Global Sultra bersama elemen masyarakat meminta Polres Kolaka Utara untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku tanpa penundaan.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar
- Pasal 40 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Melarang setiap orang menghalangi, mengganggu, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
- Pasal 170 KUHP — Penganiayaan berat yang menimbulkan luka parah hingga korban tidak sadarkan diri.
- Pasal 351 ayat (2) KUHP — Pemukulan yang menimbulkan luka berat dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 28 ayat (1) UU No. 40/1999 — Setiap orang dilarang menghalangi kemerdekaan pers; pelaku yang menggunakan kekerasan dapat dijerat pidana.
- Sebagai pejabat desa, pelaku juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan perangkat desa berperilaku terpuji dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Peringatan: Jika Tidak Diselesaikan, Akan Dilaporkan ke Tingkat Pusat
Redaksi Warta Global Sultra menegaskan, jika kasus ini tidak dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tuntas di tingkat Kabupaten Kolaka Utara, pihak kami tidak akan diam saja. Kami akan melaporkan peristiwa ini ke tingkat pusat, termasuk kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga perlindungan pers nasional agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Insan pers tidak boleh menjadi sasaran kekerasan hanya karena menjalankan tugas. Negara wajib menjamin kebebasan pers dan keselamatan setiap jurnalis.
Redaksi Warta Global Sultra
.jpg)