Manajemen PT. Kasmar Tiar, Mati Sury - Warta Global Sultra

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Manajemen PT. Kasmar Tiar, Mati Sury

Sabtu, 07 Februari 2026

Kolaka Utara - Warta Global.Id || keberadaan PT Kasmar Tiara raya di kecamatan batu Puti kabupaten Kolaka Utara menimbulkan  polemik dan mencoba menciptakan peta komplit  di tengah - tengah masyarakat.

Akibat ulah  yang di lakukan  oleh oknum  yang bekerja sebagai  kuasa hukum namun memposisikan dirinya sebagai humas mengatas namakan humas agar leluasa  mengatur sekenario di lapangan demi mencapai suatu tujuan yang terselubung , untuk menguntungkan diri pribadinya namun berpotensi  merugikan orang lain. 

hal ini terjadi di  PT Kasmar Tiara raya , salah seorang  pemilik lokasi  yang terletak di blok Utara. desa mosiku SAKAR  sebagai  pemilik lahan  yang sah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang di akui  negara bersertipikat dengan keterangan lain seperti PBB dan SKT namun kenyataanya  pihak PT Kasmar Tiar raya secara terang terangan memainkan skenario agar hak royalti masyarakat tidak di bayarkan dengan alasan bukti alas tanah masih tumpang tindih  
tim warta global Tv. melakukan penelusuran di lapagan telah menemukan sejumlah kejengalan yang terjadi adanya pihak PT, Kasmar Tiar raya  bertindak sebagai humas  guna untuk memainkan pranan bolak balik pakta 
namun dirinya bukan humas  di sisi lain melempar opini di tengah masyarakat yang dapat meresahkan masyarakat. 
pembayaran royalti lahan masyarakat yang keluar  pada tanggal 28 Desember 2025 lalu sebayak 8500 MT. 
Tim warta global tv. mengkonfirmasi di kantor PT. Kasmar Tiar raya pada tanggal : 7 Januari 2026 namun pihak PT. Kasmar Tiar raya baik humas maupun menejemen tidak ada yang memberikan keterangan  bahkan kantor PT. Kasmar Tiar raya terbuka namun tak berpenghuni alias mati sury 
pihak menejemen tidak mau melayani jika ada keperluan masyarakat baik pengaduan  maupun keperluan lain  

Sakar selaku pemilik lahan merasa kehadiran PT. Kasmar Tiar raya di kecamatan batu Puti  sangat merugikan masyarakat baik dari pembayaran royalti maupun dampak lainya yang tidak pernah memperhatikan hak-hak masyarakat hanya merugikan ujar, SAKAR dengan rasa kesal 

laporan   kordinator Sultra 
Muh Jamal

KALI DIBACA