
JAKARTA – Warta Global Sultra.Id – Suara lantang membela petani kembali bergema di hadapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi protes pada Rabu, 5 Agustus 2026, meminta pemerintah pusat segera mencabut izin usaha pertambangan PT Kasmar Tiar Raya yang diduga merusak lingkungan dan menenggelamkan lahan produktif warga.
Aksi ini merupakan respons atas penderitaan yang dirasakan warga di Desa Mosiku, Desa Tetebawo, dan Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Sejak tahun 2021, puluhan hektar sawah dan kebun warga diklaim tertimbun lumpur yang diduga berasal dari area tambang perusahaan, sehingga tidak lagi bisa ditanami. Ratusan petani kehilangan mata pencaharian, padahal pertanian adalah tumpukan hidup mereka.
“Kami bukan menolak tambang, tapi tambang yang merusak dan tidak bertanggung jawab harus diberi sanksi tegas!” tegas Laode Muhammad Nur Sunandar, S.E.—atau akrab disapa Nandar—Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Mineral PW SEMMI Sultra, saat membacakan tuntutan di depan gerbang Kementerian ESDM.
Nandar menegaskan, SEMMI sepenuhnya mendorong investasi dan pembangunan, asalkan berjalan beriringan dengan pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, aktivitas PT Kasmar Tiar Raya justru sebaliknya: lahan pangan rusak, pengaduan ke pemerintah daerah tak kunjung mendapat solusi nyata, dan hingga kini belum ada langkah pemulihan yang memadai.
Kondisi ini, kata Nandar, sangat ironis dan bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang gencar menggalakkan swasembada pangan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2026. Di saat negara berupaya memperluas lahan subur dan memastikan ketersediaan air irigasi, justru di Sulawesi Tenggara lahan produktif warga rusak akibat aktivitas tambang dan dibiarkan begitu saja.

“Di tengah upaya besar bangkitkan ketahanan pangan, lahan petani justru mati. Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan perusakan masa depan pangan kita sendiri,” tandas Nandar disambut sorak-sorai peserta aksi.
Oleh karena itu, SEMMI Sultra menuntut Menteri ESDM segera:
1. Mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Kasmar Tiar Raya;
2. Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran lingkungan;
3. Memaksa perusahaan memulihkan kembali lahan pertanian yang rusak dan memberikan ganti rugi kepada warga sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak berhenti di sini, SEMMI Sultra juga mengumumkan akan melanjutkan aksi ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat desakan agar pemerintah pusat turun tangan langsung. “Kami tidak akan berhenti sebelum sawah warga kembali hijau dan hak mereka dipulihkan. Negara harus hadir, bukan diam melihat rakyat dirugikan,” tegas Nandar di akhir pernyataan sikapnya.
Redaksi..// Andi Arka
.jpg)