1 Unit Mobil Damping Bermuatan Kayu Ilegal Tanpa Plat Nomor Polisi Melintas Di Jalan Raya Tanpa Mengantongi Ijin Resmi - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

1 Unit Mobil Damping Bermuatan Kayu Ilegal Tanpa Plat Nomor Polisi Melintas Di Jalan Raya Tanpa Mengantongi Ijin Resmi

Selasa, 06 Mei 2025

Kendari – Warta Global.Id,- Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia mitra Mabes Polri menyergap 1 unit kendaraan roda 4 melintas di jalan raya yang bermuatan kayu jenis Merbau tepatnya di desa Awua Jaya kecamatan Asinua kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Selasa 06/Mei/2025

Menurut dari hasil investigasi di lapangan bahwa kayu besi jenis Merbau dengan puluhan meter di duga tidak mengantongi dokumen resmi sehingga sopir mobil tersebut melarikan diri dari kejaran lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia.

Kejadian ini telah dilaporkan di Polsek Padang  Guni kalau mobil yang bermuatan kayu dengan puluhan meter kubik yang melintas di jalan raya tidak disertai dokumen nota angkutan yang tidak jelas sumber nya saat dikonfirmasi tak kala mobil sempat diberhentikan.

Bahkan pemilik kayu yang bernama ERE setelah dihubungi oleh sopirnya mengatakan agar tetap menyuruh anggotanya jalan saja tanpa menghiraukan sergapan dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia bersama perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komda-Ri  yang berada diwilayah konawe saat mobil mereka diberhentikan. 


Sesaat sempat terjadi adu mulut antara mitra mabes dengan para pelaku. Bahkan pemilik kayu berkeras dan mengatakan kamu tidak ada wewenang sama sekali untuk menahan kayu saya kemudian menyuruh anggota nya untuk tetap melanjutkan perjalanan pemuatan kayu ilegal mereka. Tuturnya 

Pihak kepolisian setelah diceritakan terkait kronologi kejadiannya sangat geram atas tindakan pelaku dan mobil yang sempat ditahan di tempat kejadian, sehingga dilepaskan oleh mitra Mabes Polri untuk di arahkan masuk ke Polsek guna dijadikan barang bukti, tiba-tiba mobil tersebut melaju kencang untuk menghindari kejaran dari petugas kepolisian dengan melewati jalan tikus.

Dalam kasus Ilegal logging seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda hingga 2.5 Miliar Rupiah

Lebih lanjut, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Konawe komda-Ri Muh. Nawir dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan kepala balai Gakkum KLHK  wilayah Sultra untuk meningkatkan pengawasan dengan membentuk jaringan  pemantauan  dan pengamanan bagi peredaran hasil hutan yang di jarah oleh pelaku ilegal logging.

Direktur jenderal penegakan hukum LHK Rasio Ridho Sani juga menambahkan, dan mengharapkan para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, agar bisa diadili untuk mendapatkan efek jera agar ke depannya mengenai jaringan kayu ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Tutupnya

Liputan.. Sam/Kama

Redaksi, Andi Arka

KALI DIBACA
Gambar 1