Kolaka Timur – Warta Global.Id || Di Duga telah terjadi penyelewengan anggaran dana desa pembangunan gedung Serbaguna dengan menghabiskan Dana Desa sebesar Rp. 217.074.000 di tahun 2024 tetapi pelaksanaan pengerjaannya tak kunjung diselesaikan. Rabu 14 /Mei/ 2025
Dari hasil laporan warga yang enggan di sebut namanya meminta pihak media warta global Sultra saudara HARIS agar turun kelapangan dan melihat langsung hasil dari pengerjaan proyek gedung Serbaguna tersebut yang sampai hari ini masih terbengkalai bahkan sudah memasuki anggaran tahun 2025.
Setelah pihak media beserta kepala perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) reclasseering Indonesia 007 Komda-Ri Muhammad Nawir Ndepa turun ke lapangan dan melihat pembangunan tersebut, ternyata betul adanya kalau anggaran pembangunan gedung serbaguna di duga telah di Selewengkan oleh bapak RISANTO. Amd, selaku kepala desa Tawaga.
Dalam hal ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah setempat terkait penyelewengan anggara Dana Desa. Bahkan setelah awak media mengkonfirmasi kepala desa beliau beralasan kalau dia tidak ada di tempat lagi berada di luar kota. “Ucapnya
Perbuatan penyalahgunaan keuangan alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif jika tidak dilaksanakan dapat dilanjutkan pemberhentian untuk mencabut wewenang nya dari jabatan kepala desa.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Banyaknya temuan penyimpangan korupsi Dana Desa dengan membuat laporan keuangan palsu, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa justru dimainkan dengan berbagai cara memanipulasi data fiktif yang merusak rencana pembangunan untuk mengurangi ketimpangan.
Hal ini tidak bisa dibiarkan harus segera diatasi agar ke depannya para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal, kepercayaan masyarakat juga terhadap kepala desa sebagai tokoh yang dituakan di desanya berkewajiban mengangkat kesejahteraan warga nya, dengan membangun desa yang ideal, yang bisa dijadikan desa percontohan bagi desa-desa lain, ini malah membodohi masyarakat dengan membuat data fiktif yang merugikan banyak pihak.
Dan masih banyak desa-desa lain yang di duga telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa mulai dari tahun 2022, 2023, 2024.
Dalam waktu dekat ini Kepala perwakilan wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komda-Ri Konawe Muhammad Nawir Ndepa, secepatnya akan berkoordinasi serta membuat laporan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menindaklanjuti kasus penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara.
Dan kami juga sebelumnya telah melakukan pelaporan dari 9 desa yang di duga telah melakukan penyimpangan korupsi anggaran Dana Desa dan telah membawa dokumen lengkap untuk dijadikan alat bukti. Dalam kasus ini masih sementara dalam proses penanganan pihak kejaksaan tinggi Sultra. Tutupnya
Redaksi., Andi Arka
KALI DIBACA