Konawe, Warta Global Sultra. Id – Penyelundupan tabung LPG 3 kilogram jenis Subsidi menjadi primadona bagi pengusaha nakal asal Konawe yang hendak di seludupkan ke kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah ( Sulteng). Sabtu / 03/05/2025
Dari pantauan Tim media yang bertugas saat mengintai para pelaku, kalau aktifitas pengiriman dengan jumlah ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan mobil open cup berhasil diselundupkan untuk di jual di kabupaten Morowali dengan harga yang bervariasi mulai dari harga 65.000 sampai 100.000 per tabung nya di luar harga pemerintah. Tuturnya
“Bahkan aktifitas para pelaku sampai hari ini belum terendus oleh aparat kepolisian khususnya polres Konawe yang belum menindaklanjuti kegiatan para pelaku penyelundup tabung LPG 3 kilogram berjenis subsidi yang merugikan banyak pihak”.
Demi melakukan aksinya para pelaku menggunakan rute jalan tikus agar terhindar dari kejaran petugas kepolisian. hal ini juga dibenarkan oleh warga sekitar yang sempat melihat pergerakan mereka tak kala hendak melakukan pemuatan untuk diselundupkan masuk ke kabupaten Morowali Sulteng. Ucapnya
Aktifitas ini sudah berlangsung lama bahkan sudah berulang-ulang mereka melakukan pemuatan tanpa pantauan dari pihak yang berwajib. Bahkan tak heran dengan keuntungan yang menggiurkan tidak tanggung-tanggung sekali jalan para pelaku menggunakan armada 3 sampai 5 unit jenis pic -up masuk ke kabupaten Morowali Sulteng untuk memuluskan aksinya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa lemahnya pengawasan pihak kepolisian dalam menangani kasus penyelundupan yang berdampak merugikan negara ratusan miliar, hal ini juga dijelaskan oleh salah satu pimpinan dari Lembaga Bantuan Hukum Komda-Ri yang mana dengan melakukan pembiaran sangat berdampak ke masyarakat akan potensi kelangkaan pasokan tabung yang berada diwilayah konawe diakibatkan ulah dari para pelaku. Tuturnya
Polres Konawe harus gerak cepat menangkap para penyelundup tabung gas berjenis subsidi karena dampaknya dapat menyebabkan kelangkaan tabung, dikarenakan barang tersebut keluar di wilayah Sultra, untuk dipasok dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di wilayah Sulteng. Hal ini juga sangat merugikan masyarakat yang berdampak mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah Konawe dan sekitarnya.
Sesuai pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Dalam hal ini BPH Migas juga harus sigap menertibkan para pangkalan yang dianggap nakal bekerjasama dengan para mafia tabung untuk menutup izin mereka agar ke depannya dapat terhindar dari kelangkaan tabung LPG yang akan berdampak ke masyarakat sekitar.
Kami berharap BPH Migas dan polres konawe atas instruksi Polda Sultra bekerjasama menurunkan tim khusus untuk mengintai pergerakan para mafia tabung gas LPG dan memastikan untuk melakukan penangkapan terhadap mereka agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan pihak media juga akan membantu pihak kepolisian menunjuk dan menyebutkan Nama-Nama yang dianggap terlibat dalam penyelundupan tabung LPG 3 kilogram jenis subsidi yang masuk ke kabupaten Morowali “Sulteng”.
Redaksi – Andi Arka
KALI DIBACA