Di Duga Janji Kepala Desa Memberikan Lahan Taliasi, 215 Warga Desa Lamedai Melakukan Tandatangan Di atas Materai - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Di Duga Janji Kepala Desa Memberikan Lahan Taliasi, 215 Warga Desa Lamedai Melakukan Tandatangan Di atas Materai

Selasa, 21 Januari 2025




Kolaka – WartaGlobal.id || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Reclasseering 007 Komda-RI berjanji akan mengupas tuntas keterlibatan Kepala Desa Lamedai Jaelani Hasan dalam pengambilan 215 tandatangan warga desa Lamedai terkait pembagian lahan/Taliasi. Rabu 22/01/2025


Dari beberapa informasi yang kami rangkum di lapangan salah satunya berupa bukti rekaman pernyataan warga yang menjelaskan kalau kepala desa menjanjikan pembagian lokasi/Taliasi ke setiap warganya untuk dimasukkan ke perusahaan PT. Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan sampai hari ini janji itu belum direalisasikan juga.


Kami menduga kalau pembayaran lahan/ Taliasi dari perusahaan IPIP sudah masuk ke kas pribadi, dengan alasan kalau pembayaran itu di batalkan oleh perusahaan dikarenakan banyaknya orang luar yang datang mengklaim lokasi tersebut sehingga kepala desa sudah tidak bisa memporsikan lahan yang di janjikan ke warga desa lamedai. Ungkapnya


Disini kami melihat adanya kejanggalan dari pembagian lahan/Taliasi, segala bentuk penjualan lahan harus didasari dengan bukti fisik yang dibuat kepala desa guna sebagai syarat kelengkapan berkas untuk proses pembayaran masuknya ke perusahaan IPIP. Bahkan bentuk fisik yang di buat bukan cuman berada di areal lahan APL tapi juga berada di areal HPT (hutan lindung) yang pastinya melanggar aturan dari undang-undang yang berlaku saat ini, bahkan disetiap pembayaran per 1 hektarnya itu dikenakan potongan fee 10% kemudian dinyatakan masuk sebagai kas desa tapi setelah kami mencari tau kebenarannya kalau fee 10% itu tidak masuk di kas desa melainkan masuk ke kantong pribadi kepala desa.


Kemudian kami menemukan bukti baru terkait penjualan lahan yang dilakukan kepala desa dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, beliau menjelaskan kalau pernah menjual 1 hektare lokasi ke perusahaan IPIP dengan harga 15 juta lalu di keluarkanlah fee untuk kepala desa sebesar 3 juta rupiah, tapi setelah pembayaran diterima oleh pemilik lahan berupa transfer via rekening dari perusahaan nilainya berjumlah 25 juta rupiah, kepala desa dalam hal ini menyampaikan ke pemilik lahan kalau dana yang masuk di ATM kala itu ada porsi untuk camat sebesar 5 juta rupiah, tapi setelah dipertanyakan ke camat setempat kalau dana tersebut tidak pernah di terima sampai hari ini. Tuturnya


Spekulasi yang kerap dilakukan kepala desa sangatlah meresahkan masyarakat, kami menduga pengambilan tandatangan dari 215 warga desa lamedai adalah merupakan trik spekulasi tingkat tinggi, masyarakat desa dalam hal ini tidak memahami kalau yang dilakukan kepala desa terhadap warganya ini adalah merupakan bentuk penipuan yang terstruktur, dengan menggunakan KTP dan KK warga desa, akan mudah digunakan untuk mencari lahan celah dengan mengatasnamakan warga desa lamedai  agar perusahaan bisa melakukan pembayaran.


Dengan adanya undang-undang  Republik Indonesia Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dapat dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 500.000.000.000 rupiah.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Komda-RI dalam hal ini Gilmud Boy masih mencari bukti baru dalam pengambilan tanda tangan dari 215 orang warga desa lamedai, jika sudah ditemukan 3 alat bukti tersebut dan benar dianggap ada keterkaitan kepala desa yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui warganya guna memperoleh uang, maka Ketua KOMDARI akan segera melakukan pelaporan ke pihak berwajib dan memastikan kepala desa lamedai Jaelani Hasan akan di proses secara hukum yang berlaku. Tegasnya


Andi Arka/* Sultra


KALI DIBACA