Bombana – WartaGlobal.id || lembaga bantuan hukum (LBH) reclasseering yang berada dibawah naungan president republik indonesia prabowo subianto dalam waktu dekat ini akan memberikan surat tembusan ke kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penambangan emas ilegal di desa Wumbubangka kabupaten Bombana Sulawesi tenggara. Rabu 22/01/2025
Dalam jumpa pers- Nya Ketua Komda-Ri Gilmud Boy mengatakan kalau penambangan yang berada di desa Wumbubangka kabupaten bombana sulawesi tenggara diduga ada unsur bekingan aparat, Dikarenakan setelah pihak polres dan Polsek melakukan penyisiran beberapa pekan lalu penambangan mulai berjalan kembali tanpa adanya sentuhan dari aparat kepolisian bahkan beliau menduga kalau penambangan yang terjadi di desa wumbubangka adalah merupakan kerjasama terstruktur antara penambang emas ilegal dan pihak kepolisian setempat untuk mengelabui masyarakat. Ungkapnya
Pihak kepolisian dalam hal ini dianggap tutup mata sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap anggota polri mulai diragukan dan dipertanyakan padahal Polsek yang berjarak tidak jauh dari lokasi penambangan belum memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang berdampak merugikan negara miliaran rupiah.
Dari hasil investigasi kami di lapangan seputar desa Wumbubangka, satu diantaranya masyarakat yang enggan disebutkan namanya memberikan sedikit informasi terkait kegiatan penambangan kalau pihak polres sudah pernah melakukan penangkapan ke beberapa penambang emas ilegal tapi herannya masih ada juga yang sampai hari ini berani melakukan penambangan tanpa ada sentuhan dari aparat kepolisian, di duga kalau aktifitas penambangan emas ilegal mempunyai akses yang kuat ke aparat dengan memberikan jatah bagian agar mereka tetap berjalan tanpa adanya rasa was-was pada saat mereka melakukan penambangan secara ilegal.
Ini menandakan ke tidak seriusan aparat penegak hukum dalam memberantas para mafia tambang dengan tidak menjalankan ketentuan dari per undang- undangan yang telah berlaku, sehingga dengan kekuatan uang hukum bisa dibeli, andai saja pihak kepolisian menjunjung tinggi aturan dari pasal yang telah berlaku dengan melakukan penangkapan, maka besar harapan kami para pelaku tidak akan mungkin berani berulah dengan melakukan aktifitas penambangan secara ilegal di atas tanah yang dianggap tidak mempunyai izin.
Lebih lanjut, telah dijelaskan dari pasal undang-undang republik indonesia yang mengatur penambangan emas ilegal yang tertuang dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar
Terlihat jelas seperti yang tertuang dalam pasal dari undang-undang republik indonesia kalau penambangan ilegal yang tidak mempunyai izin dapat dikenai hukuman penjara, tapi terkadang aturan itu selalu saja dilanggar bahkan tak banyak ditemui kalau yang melanggar aturan tersebut adalah para aparat yang merasa dirinya bisa mengelabui dengan berpura-pura menjadi penyelamat jika terdengar kabar kalau Mabes Polri akan turun menyisir lokasi penambangan yang di tunggangi para mafia tambang dengan memberikan informasi agar para pelaku segera mengeluarkan alat yang berada di lokasi tersebut sehingga tidak ditemukan adanya alat bukti yang bisa menjerat mereka ke rana pidana.
Divisi Humas Polri telah membuat aturan yang melarang anggota Polri berbisnis dalam PP No 2/2023 terkait tentang peraturan disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, atau bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Mabes Polri Boy Rafli Amar juga menegaskan, Jika hal itu dilanggar maka anggota Polri bisa dikenakan sanksi etik tidak hanya memiliki usaha, anggota polisi juga tidak boleh melakukan kerjasama dengan pengusaha untuk menguntungkan diri sendiri. Tuturnya
Hingga berita ini diterbitkan tim media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang terkait guna menindak lanjuti dugaan kegiatan penambangan ilegal yang berada di desa Wumbubangka kecamatan Bombana.
Andi Arka’/ Sultra
KALI DIBACA