Konawe, WartaGlobal.Id – Polemik aktivitas pertambangan di wilayah Routa, Kabupaten Konawe, kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka secara tegas mengingatkan PT SCM agar tidak mengabaikan hak ulayat masyarakat adat yang dinilai memiliki dasar historis, kultural, dan yuridis yang kuat.
Ketua Umum DPP East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa wilayah Routa bukan sekadar kawasan bernilai ekonomis, melainkan bagian yang melekat dalam identitas sejarah masyarakat Tolaki. Ia menyebut, keberadaan lahan adat tidak bisa direduksi menjadi objek eksploitasi semata tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan budaya yang menyertainya.
Menurutnya, hak ulayat masyarakat telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juga mengatur kewajiban perusahaan untuk memperhatikan keberadaan masyarakat lokal dalam setiap aktivitas pertambangan.
Indra menilai, pengabaian terhadap hak ulayat berpotensi memicu konflik agraria yang berkepanjangan. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk kegiatan industri ekstraktif harus melalui mekanisme persetujuan masyarakat secara bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Lebih jauh, ia menyinggung aspek historis yang memperkuat legitimasi sosial masyarakat Tolaki atas wilayah Routa. Sosok almarhum Buburanda disebut sebagai bagian dari pelaku sejarah yang berperan dalam menjaga eksistensi wilayah adat di Konawe. Nilai-nilai yang diwariskan, menurutnya, menjadi dasar penetapan batas dan identitas wilayah yang tidak dapat dihapus oleh kepentingan investasi.
DPP East Indonesia Malaka mendesak PT SCM untuk segera membuka ruang dialog bersama masyarakat adat dan pemangku kepentingan lokal. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi gesekan sosial sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk melakukan advokasi apabila ditemukan pelanggaran. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prasyarat mutlak dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak masyarakat.
Sikap ini disampaikan sebagai bentuk pengawalan terhadap isu-isu pertambangan yang dinilai rawan konflik agraria. Seorang tokoh masyarakat Tolaki menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar ruang hidup, melainkan warisan yang harus dijaga demi keberlanjutan generasi mendatang. Redaksi
KALI DIBACA
