LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) MEMINTA PIHAK KEPOLISIAN AGAR MEMPERCEPAT PROSES PENYELIDIKAN KASUS KUDETA RAJA MEKONGGA - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) MEMINTA PIHAK KEPOLISIAN AGAR MEMPERCEPAT PROSES PENYELIDIKAN KASUS KUDETA RAJA MEKONGGA

Selasa, 18 Februari 2025


Kolaka – Warta Global.Id || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Reclasseering Komda -RI meminta pihak kepolisian agar segera mempercepat proses pemeriksaan atas kasus kudeta yang bertujuan menggulingkan pemerintahan Raja Mekongga setelah menggelar rapat tertutup di kediaman beliau. Selasa 18/02/2025


Dari hasil musyawarah dengan beberapa perangkat kerajaan, Drs. Khairun Dahlan. MM, selaku Raja Mekongga mendesak pihak kepolisian agar kasus kudeta secepatnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan nama-nama yang dianggap menjadi otak dibalik kasus kudeta tersebut yang meresahkan warga masyarakat kabupaten kolaka.


Saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum kerajaan, pihak penyidik polres kolaka telah menjanjikan kalau dalam waktu dekat ini akan memanggil para pelaku dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang menjadi dalang di balik pemakzulan tersebut.


Pihak kepolisian juga diminta agar korporatif dalam hal pengambilan keputusan terkait kasus pemakzulan Raja Mekongga, dengan mengacu undang-undang republik indonesia para pemimpin yang telah melakukan makar tersebut dalam ayat 1 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.” Makar dalam rumusan ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam undang-undang yang diatur dalam pasal 87 KUHP.


Dalam kasus kudeta Raja Mekongga Kapita selaku panglima kerajaan, berdasarkan Titah Raja akan memerintahkan dari beberapa distrik kerajaan tamalaki, untuk mengawal kasus kudeta pada saat diadakan gelar perkara di kantor polres Kolaka guna mengamankan dari kericuhan yang ditimbulkan dari pihak terlapor.


Kasus ini menjadi peringatan buat kita dengan didasarkan adanya kepentingan kelompok yang ingin menggulingkan pemerintahan tanpa memikirkan resiko hukum dikarenakan masuknya beberapa perusahaan di wilayah selatan hampir semua gelap mata terkait pembebasan lahan, perusahaan juga dalam hal ini tidak tutup mata tetap harus mengikuti standar prosedur dari kerajaan dan pemerintahan setempat. Dengan adanya kepentingan pembebasan lahan sehingga dengan beberapa lahan yang dianggap tumpang tindih Raja Mekongga juga harus selektif dalam pemberian tanda tangan bisa saja diberikan penguatan asalkan mereka yang dianggap berselisih membuat surat pernyataan antara ke dua belah pihak yang dianggap bersengketa agar tidak menimbulkan kericuhan di kemudian hari tetapi tetap memakai prosedur keabsahan berkas yang telah di verifikasi oleh kuasa hukum kerajaan guna menghindari kasus hukum di kemudian hari. Ucapnya


Lebih Lanjut, Raja Mekongga juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi kasus kudeta semacam ini, karena pemilihan raja itu didasarkan dari silsilah keturunan yang terdekat kemudian diputuskan dari beberapa perangkat kerajaan yang turut andil di dalamnya kemudian dilantik oleh pemerintah setempat yang diakui di seluruh dunia berdasarkan dari ketentuan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) kalau Raja Mekongga Drs. Khairun Dahlan, MM sesuai dari daftar nama MAKN Kerajaan Mekongga Sultra telah dinobatkan sebagai DK 40 (DEKLARATOR) Kerajaan Nusantara. Tutupnya


Redaksi – Andi Arka


KALI DIBACA
Gambar 1