BPD dan masyarakat desa andoluto, desak kepala desa andoluto, kec latoma, kab konawe. Secepatnya membayarkan honor aparat desa andoluto,yang di duga salah satu oknum,yang melakukan pemotongan honor aparat desa. - Warta Global Sultra

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BPD dan masyarakat desa andoluto, desak kepala desa andoluto, kec latoma, kab konawe. Secepatnya membayarkan honor aparat desa andoluto,yang di duga salah satu oknum,yang melakukan pemotongan honor aparat desa.

Minggu, 26 Juli 2026
BPD desa andoluto,kec latoma, kabupaten konawe, desak Kepala Desa andoluto,secepatnya membayarkan,hak aparat desa andoluto, Pemotongan honor yang dilakukan salah satu oknum, hak keuangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa andoluto, kec latoma,oleh Kepala Desa secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Hak keuangan dan tunjangan BPD dan aparat desa andoluto, kec latoma,bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang mekanismenya diatur secara resmi melalui peraturan kepala daerah (Perbup/Perwali). 
  • Hak Keuangan BPD: Besaran tunjangan kedudukan serta operasional BPD dan aparat desa andoluto, kec latoma,telah ditetapkan dalam APB Desa sesuai kemampuan keuangan daerah dan tidak boleh dikurangi semena-mena. 
  • Larangan Pemotongan Sepihak: Segala bentuk pemotongan wajib yang tidak berdasarkan peraturan tertulis atau tanpa kesepakatan sukarela yang sah, berpotensi melakukan pelanggaran. 
  •  Pengembalian atau pembayaran hak aparat desa andoluto kec, latoma kab, konawe,yang sempat dipotong harus melalui mekanisme yang di tentukan, BPD desa andoluto, dan aparat desa andoluto kec latoma,meminta agar secepatnya membayarkan hak aparat desa, untuk diselesaikan di kantor inspektorat kab,konawe,yang transparan dan sah, serta tidak menyalahi aturan alokasi anggaran yang berlaku. 
  •  Pihak BPD desa andoluto,dapat memanggil Kepala Desa melalui  musyawarah resmi desa untuk meminta penjelasan terkait pembayaran honor aparat desa andoluto,yang telah diaudit oleh pihak inspektorat kab konawe, RP49, 500,000.
  •  Jika kepala desa andoluto tidak cepat membayarkan hak aparat desa andoluto, yang sempat dilakukan pemotongan honor aparat desa,  BPD desa andoluto, akan melapor secara resmi, di Polda Sultra dan di kejaksaan tinggi, Sulawesi Tenggara.
  • Inspektorat kab, konawe,memberikan waktu, kepala desa andoluto kec latoma,selama 60 hari, untuk segera membayarkan hak aparat desa andoluto, ternyata waktu yang di tentukan oleh pihak inspektorat kab, Konawe,sudah lebih dari 60 hari,sudah masuk 8 bulan setelah selesai di audit oleh inspektorat kab, konawe.sampai hari ini belum ada titik kejelasannya,dari inspektorat maupun Kepala desa andoluto, inspektorat kab, konawe,tidak profesional menangani laporan dari BPD desa andoluto, atau yang diselewengkan,honor aparat desa andoluto kec, latoma.kab,konawe,persoalan ini pihak BPD dan aparat desa andoluto,akan meruskan ke APH, 


  • Laporan: SAEBIN ABD HARIS

KALI DIBACA