Upaya Kudeta Raja Mekongga Berhasil Digagalkan, Ketua Team Kerja Majelis Kerajaan Mekongga Layangkan Laporan di Kepolisian - WARTA GLOBAL SULTRA

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Upaya Kudeta Raja Mekongga Berhasil Digagalkan, Ketua Team Kerja Majelis Kerajaan Mekongga Layangkan Laporan di Kepolisian

Rabu, 16 Oktober 2024



Kolaka – Warta Global.id – Sulawesi Tenggara - Ketua team Kerja Majelis Kerajaan Mekongga melakukan pelaporan resmi di Kepolisian terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen kerajaan yang dinilai bertujuan untuk mengkudeta Raja Mekongga. Hal itu diketahui setelah beredarnya surat Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kerja Majelis Kerajaan.

 

Akibat dari itu banyak pihak yang merasa dirugikan seperti Kapita, Sapati dan Pabitara. Pemalsuan Dokumen Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Kerja Majelis Kerajaan dalam upaya untuk menggantikan Posisi Raja Mekongga itu berhasil di Gagalkan.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Team Majelis kepada media ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komda RI usai melakukan pelaporan terkait adanya pemalsuan Dokumen di Polres Kolaka, Senin (14/10/24).

 

Kata Dia, Rapat Konsolidasi dan Evaluasi kerja majelis kerajaan bertujuan untuk menggulingkan dalam upaya mengganti posisi Raja Mekongga bertempat di pendopo Sangia Nibandera dengan membuat fitnah melakukan pemalsuan dokumen kerajaan tanpa sepengetahuannya.

 

“Beredarnya surat undangan pertemuan rapat yang dianggap tidak prosedur yang bertentangan dengan undang-undang  serta peraturan yang berlaku di majelis Kerajaan Mekongga. Dalam hal ini pertemuan tersebut dinyatakan ilegal yang melanggar hukum dan masuk unsur dugaan pemaksulan,” tegasnya.

 

Lanjutnya, dari beberapa unsur dugaan pidana lainnya yang menjadi dasar pelaporan dengan penggunaan kop surat majelis kerja kerajaan, penggunaan stempel dan cap kerajaan tanpa sepengetahuan majelis Kerajaan Mekongga dan ketua majelis kerja Kerajaan yang sah, diduga memberikan keterangan palsu.

 

Sementara itu, Dari hasil investigasi LBH  Komda-RI, kalau sekelompok orang yang ingin memakzulkan Raja Mekongga Khairul Dahlan diduga ada unsur kepentingan dengan cara mengkudeta raja dengan kekuatan rekomendasi Tanah Ulayat mereka berdasarkan permohonan dan keterangan tentang Tanah Ulayat warisan yang terletak di kampung Tua Pewikua yang berasal dari leluhur mereka Lapohiu yang di olah sejak zaman Belanda.

 

“Kemudian disahkan oleh Rustam Madjid sebagai kepala Mekongga dan Sekertaris adat Mekongga Drs. Munaser Arifin Latumaa selaku pookisara Mekongga kala itu,” ucap Ketua Komda RI.

 

Menurutnya, Berdasarkan dari keterangan pewaris maka majelis adat Mekongga kabupaten Kolaka merekomendasikan bahwa tanah tersebut benar merupakan hak Ulayat pewaris sesuai peraturan adat Mekongga.

 

“Maka tanah ulayat yang mereka kuasai di hibahkan kepada majelis adat Mekongga sebanyak 2 persen sebagai tanah adat, Yang terbit di tgl  4 Oktober Tahun 2010 kemudian dinyatakan tidak resmi oleh raja Mekongga,”

 

Sementara dari keterangan Raja Mekongga  Khairul Dahlan menyatakan kalau surat yang terbit di tahun 2010 bukanlah hasil tanda tangan dari Raja terdahulu Nur Saenab Lowa, hasil data keabsahan legalitas surat resmi, terbit di tahun 2005.

 

“Yang disaksikan oleh kakek Laopua dan  Wulaendi Laloasa anak dari raja pertama dengan bukti cap jempol yang disahkan di Anawoi tanggal 23 September 2005 yang mengetahui ketua majelis adat / Bokeo Mekongga Nur Saenab Lowa,”Tuturnya

 

Ia menegaskan bahwa, bentuk dari tindakan pidana dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam pasal 107 KUHP yang berbunyi “ Makar untuk menggulingkan pemerintahan diancam untuk pidana paling lama Lima Belas Tahun penjara.

 

Kemudian bagi pemimpin atau otak yang mengatur makar tersebut dalam ayat 1 undang-undang KUHP diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama Dua Puluh Tahun.

 

“Makar dalam rumusan ini adalah penggantian pemerintah dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam undang – undang,”

 

Oleh karena itu tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 87 KUHP, yang menegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan – perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar tersebut.

 

Dengan masuknya laporan tuntutan ketua majelis team kerja, Ia berharap dan meminta ke pihak yang berwajib membubarkan rapat tersebut yang dianggap ilegal, agar segera di tindak secara hukum bagi para pelaku otak dari pemakzulan yang ingin mengkudeta raja mekongga. Semua pertemuan mereka merupakan di luar kendali dan tanggung jawab majelis Kerajaan.


“Dalam waktu 2x 24 jam team kerja majelis kerajaan akan mendesak pihak penyidik untuk memanggil nama -nama yang diduga telah menyebarkan surat undangan pertemuan rapat yang dianggap tidak prosedural yang bertentangan dengan undang-undang pemakzulan,” tegasnya


Tim Redaksi - Sultra

 


KALI DIBACA